Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Warga Pertanyakan Duit Ganti Rugi Lahan Bandara Dipotong Perusahaan

×

Warga Pertanyakan Duit Ganti Rugi Lahan Bandara Dipotong Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Rencana Lahan Bandara di Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Views: 103

KAYONG UTARA, JAPOS.CO – Proses pembayaran lahan bandara di desa Simpang Tiga dan desa Riam Berasap Kabupaten Kayong Utara sedikit menyisakan masalah. Pasalnya, dana yang diterima warga pemilik lahan diduga dipotong oleh sebuah perusahaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adalah PT Karyawana Bio Energi (KBE) yang diduga melakukan pemotongan duit warga tersebut. Nilai potongan terhadap pemilik tanah bervariasi, tergantung luas tanah yang diklaim perusahaan sebagai kekuasaannya.

“Karena sepanjang proses awal tahap pembebasan lahan, kami tidak pernah mengetahui dan mengenal orang-orang yang dari perusahaan (KBE). Tapi, begitu dananya dicairkan Pemkab Kayong Utara, baru kami ketahui kalo dana kami diminta diberikan ke KBE untuk ganti rugi lahan mereka,” kata Irland, salah satu ahli waris pemilik tanah, Jum’at 21 Januari 2022.

Dia mengakui seakan terpaksa menerima uang ganti rugi pembebasan lahan itu lantaran dipotong. Sepanjang pengingatan dirinya selaku ahli waris pemilik lahan dari almarhumah istriny, dulu pernah menerima semacam pembayaran yang disebut sebagai biaya sewa lahan yang diterima dari perusahaan.

“Sekitar tahun 2019 kalo tidak salah menurut cerita almarhum istri, ada pembayaran dari perusahaan tapi tidak disebutkan apa perusahaanya. Kalo tidak salah biaya sewa lahan” timpal dia.

Yang disesalkan Irlan adalah, setelah sekian tahun perusahaan itu menguasai areal tersebut, kenapa tidak digarap sesuai dengan peruntukan lahan yang konon akan ditanami dengan tanaman bambu.

“Sejak ijin mereka katanya ada, sampai hari ini areal itu tetap hutan tidak ada tanda-tanda adanya kebun milik KBE,” katanya.

Irlan mengatakan potongan yang diambil oleh KBE atas lahan seluas 13.339 hektar miliknya adalah sebesar Rp 6.669.500.

Dinas perhubungan setempat menjelaskan proses ganti rugi lahan dilakukan oleh tim penilai independen atau disebut dengan tim aparsial.

Setelah sesuai dengan aturan, pihak Dishub kemudian melakukan pembayaran kepada 161 orang pemilik tanah baik nama sendiri ataupun melalui perwakilan ahli waris.

Terkait dengan adanya pemotongan, Dishub tidak ikut campur karena dilakukan oleh perusahaan (KBE) langsung kepada pemilik lahan melalui transfer bank.

“Kita bayarkan melalui transfer rekening bank sesuai dengan nama-nama dan jumlah yang sudah disepakati oleh tim aprasial dan pemilik lahan. Tidak ada potongan apapun,” kata Gunawan Adi Saputro kepala bidang prasarana dan keselamatan, Rabu (9/2/2022).

Saat dikonfirmasi, Sapriyani yang mengaku dari perusahaan KBE tidak menjelaskan detail persoalan yang dikeluhkan pemilik lahan tersebut.

Dia malahan meminta media ini untuk membawa masyarakat yang disebut JAPOS.CO sebagai narasumber kehadapanya.

“Dan bagi masyarakat yang dirugikan datang jak ke KBE dan Dishub. Karena semuanya melewati Dishub,” katanya.

Untuk diketahui, Pemkab melalui anggaran APBD tahun 2021 telah mengalokasikan sebesar Rp 6 milyar sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

Dana itu akan dibayarkan kepada 161 bidang tanah yang terkena areal bandara Kayong Utara. (dins).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *