Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pekerjaan Pengendalian Banjir PT Daka Mega Perkasa Ambruk Setelah PHO

×

Pekerjaan Pengendalian Banjir PT Daka Mega Perkasa Ambruk Setelah PHO

Sebarkan artikel ini

Views: 529

AGAM, JAPOS.CO – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengguyurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) Tahun Anggaran(TA) 2021 senilai Rp.12.965.043.000,00 untuk pembangunan proyek Pengendalian Banjir.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I.SNVT.PJPA.WS.Indragiri – Akuaman,WS.Kampar,WS.Rokan,Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di jalan Khatib Sulaiman nomor 86 a.Padang.

Pekerjaan tersebut terletak didaerah Jorong Tambuo,Kenagarian Koto Tangah,Kecamatan Tilatang Kamang,Kabupaten Agam yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa/Barang Pemerintah PT.DAKA MEGAPERKASA dengan pengawas Konsultan Supervisi PT.Alam Surambi Engineering dalam masa waktu pelaksanaan 270 hari Kalender.

Akan tetapi pelaksanaan pekerjaan pengendalian banjir yang baru usai Provisional Hand Over(PHO)”Serah terima sementara”diterjang banjir dihari selasa,(1/2/2022) berkisar pukul sore hingga malam.

Yudi yang diketahui awak media sebagai Project Manager(PM) menyampaikan bahwa peristiwa itu dikarenakan Kahar(diluar kemampuan) atau Force Majeure(Musibah Alam),

“Dengan intensitas curah hujan yang cukup tinggi pada waktu itulah yang mengakibatkan  sebagian dinding penahan tanah dan pondasi dibantaran sungai tersebut ambruk,dan kami akan tetap melakukan perbaikan tentang kerusakan pekerjaan kami itu,”terang Yudi panggilan sehari2nya terhadap awak media melalui selulernya, Rabu (2/2/2022).

Dari pantauan awak media dilokasi kejadian,ambruknya dikarenakan hubungan antara pondasi dengan dinding tersebut sudah banyak terlihat terpisah dan merenggang yang disinyalir tidak ada satu kesatuan dan diduga tidak sesuai Spek atau Bestek dari perencanaan, sehingga membuat dinding dan pondasi tersebut jadi rapuh dan membuat rongga penyimpanan air didalam dinding penahan dan pondasi.

Dalam waktu yang sama tempat terpisah,awak media temui A.Dt.Maruhun Basa selaku Wali Nagari daerah setempat dengan tegas menyampaikan kepeduliannya akan peristiwa itu,”Saya tidak akan biarkan apabila kerusakan pekerjaan itu tidak diselesaikan atau diperbaiki lagi,sebab itu akan merugikan negara dan masyarakat setempat apabila dibiarkan,”tegasnya.

Sekretaris Markas Cabang(Macab) Bukittinggi Laskar Merah Putih(LMP) Herryz sapaan akrabnya berpendapat akan pekerjaan itu diduga tidaklah sesuai dengan Spek,Bestek,dan Rencana Anggaran Biaya(RAB),

“Saya sebagai putra daerah setempat menilai pekerjaan tersebut banyak yang bermasalah,pasalnya tidak sesuai dengan Spek,Bestek,Shop Drawing,dan RAB dibidang material yang dipergunakannya dan ketika saya tanyakan tentang RAB terhadap Konsultan Supervisinya, mereka tidak mau memperlihatkan,dan itu sudah jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) dalam kontrol sosial dibidang penyelenggaraan dan penggunaan anggaran negara yang dinilai banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan anggaran,” tutur Herryz pada awak media melalui selulernya, Sabtu(12/2/2022).

Ditambahkan lagi Sek Macab Bukittinggi menerangkan,”Hal ini sudah kami sampaikan kepada pihak Polda bagian Tipikor pada hari Senen tanggal(7/2/2022) agar harus diusut tuntas pertanggung jawabannya tentang permasalahan proyek ini,”pungkasnya.

Hingga berita ini turunkan belum bisa di konfirmasi pihak PPK, Kejaksaan dan Kepala daerah ditingkat Kabupaten dan Provinsi juga pihak pihak terkait lainnya.(Denny).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *