Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kasus Perkara Bansos BPNT Masih Ditangani, Diduga Masih Ada Pungutan Ilegal Bansos BPNT di Mukomuko

×

Kasus Perkara Bansos BPNT Masih Ditangani, Diduga Masih Ada Pungutan Ilegal Bansos BPNT di Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 81

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko saat ini mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya diduga ada pihak-pihak terkait terhadap BPNT diduga mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan wewenang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Meski perkara ini sedang diusut oleh aparat penegak hukum (APH), menyebar isu masih ada pungutan ilegal oleh oknum tidak bertanggungjawab. Sasaran pungutan yaitu e-Warung yang menjadi penyalur BPNT ke penerima.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Drs H Ansari ketika dikonfirmasi mengatakan, ia belum mendapat informasi tersebut. Kendati demikian, ia akan mencari kepastian terkait info tersebut.

Menurutnya, tidak ada pungutan atau tidak ada kewajiban pihak e-warung menyetor sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan BPNT ini, baik itu pendamping atau pihak Dinas Sosial. Jika ada petugas yang meminta sejumlah uang kepada e-warung karena ada keterkaitan dengan BPNT, kelas itu pungutan ilegal.

“Saya himbau kepada seluruh e-Warung di Mukomuko tidak perlu melayani pihak-pihak yang meminta uang yang berkaitan dengan BPNT ini. Tidak ada ketentuan itu,” tegas Ansari.

Ia juga mengingatkan kepada ASN Dinas Sosial untuk bekerja profesional. Jangan ada yang melakukan tindakan di luar ketentuan yang bisa berujung permasalahan hukum. “Dan info ini akan saya dalami kebenarannya,” pungkas Ansari.

Ditempat terpisah, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH MH mengingatkan, tidak ada upeti yang harus dibayar e-Warung kepada pihak yang berkaitan dengan BPNT. Baik itu kepada pendamping atau pihak pemerintah.

Dikatakannya, kasus dugaan korupsi BPNT yang sedang diusut oleh Kejari Mukomuko ini berangkat dari indikasi ada pihak yang memanfaatkan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kalau ada informasi itu, ya, kami mengingatkan, jadikan perkara yang sedang diusut ini sebagai pelajaran. Tidak ada kewajiban e-Warung, tidak ada upeti-upeti,” tegas Kajari. (JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *