Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Disdikbud Mukomuko, Sekolah Punya Wewenang Berlakukan Vaksin Syarat BTM

×

Disdikbud Mukomuko, Sekolah Punya Wewenang Berlakukan Vaksin Syarat BTM

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Epi Mardiani, S.Pd

Views: 199

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Beberapa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko telah memberlakukan vaksin Covid-19 sebagai syarat pembelajaran tatap muka (PTM). Salah satunya SDN 06 Lubuk Pinang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan adanya kebijakan itu, ada wali murid yang kecewa. Sebab anaknya harus belajar daring karena belum divaksin Covid. Seperti disampaikan salah seorang wali murid SDN 06 Lubuk Pinang.

“Intinya kami kecewa dengan kebijakan vaksin jadi syarat masuk sekolah (PTM). Dasarnya apa kebijakan itu diberlakukan,” kesal salah seorang wali murid yang meminta tidak disebutkan namanya.

Ketika dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd tidak mempermasalahkan sekolah memberlakukan vaksin Covid menjadi syarat belajar tatap muka.

Katanya, ia sebagai pimpinan Disdikbud pernah menyampaikan surat ederan mengenai percepatan vaksin anak usia 6 – 11 tahun. Salah satu poin surat tersebut yaitu sertifikat vaksin akan jadi syarat pembelajaran tatap muka.

“Awal vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun, surat dari dinas kan sudah jelas. Jadi tidak apa-apa sekolah menerapkan vaksin Covid sebagai syarat PTM,” kata Epi.

Dikatakannya lagi, capaian vaksin usia pelajar SD di Lubuk Pinang memang masih rendah. Sehingga sekolah bersama pihak terkait seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengambil langkah tersebut.

“Kebijakan itu disepakati bersama. Untuk Lubuk Pinang memang kompak akan memberlakukan vaksin sebagai syarat PTM,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada wali murid yang keberatan anaknya belajar Daring, ia mengimbau untuk segera mengizinkan anaknya mengikuti vaksinasi covid-19. Vaksinasi ini ada tahapan pemeriksaan kesehatan. Seandainya, anak tidak dapat divaksin karena sakit, tentu ada keterangan dokter.

“Himbauan kami, izinkan anaknya vaksin. Orang tua mendampingi supaya bisa menjelaskan riwayat penyakit, jika ada. Kalau hasil pemeriksaan tim medis anaknya belum bisa divaksin, ya, tidak akan divaksin. Saya tegaskan ini bukan pemaksaan. Tapi ini demi kebaikan bersama,” tutup Epi. (JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *