Views: 160
PEKALONGAN, JAPOS.CO – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekalongan kembali naik dari level 1 ke level 2. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan kembali melakukan pembatasan sejumlah kegiatan, salah satunya adalah mengevaluasi kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang semula 100 persen, kini menjadi PTM terbatas 50 persen.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, membenarkan hal tersebut, mengingat saat ini grafik perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pekalongan kembali naik secara drastis, dimana per Selasa (8/2/2022) sudah ada ditemukan 87 orang terkonfirmasi positif Covid-19, yang mana paling menghebohkan adalah kasus penularan Covid-19 di MAN IC Pekalongan. Di sekolah tersebut, usai dilakukan tes PCR pada semua warga sekolahnya, diketahui 45 orang pelajar dan 1 orang gurunya terkonfirmasi positif Covid-19 dan kini tengah menjalankan isolasi mandiri terpusat di lingkungan sekolah tersebut.
“Akhirnya kegiatan-kegiatan juga kita batasi lagi sesuai dengan level, mudah-mudahan tidak semakin menyebar kasus Covid-19 di Kota Pekalongan, termasuk PTM 100 persen pun kita evaluasi, karena perkiraan kita ini belum pada puncaknya. Kemarin grafiknya itu naik sangat drastis, kita tidak ingin kasus perkembangannya semakin naik lagi, mudah-mudahan bisa turun pada menjelang puasa dan lebaran,” tegas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, sesuai arahan presiden pada rapat vidcon belum lama ini, untuk pengendalian kasus Covid-19 ini, seluruh masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan mempercepat cakupan vaksinasi, terutama yang menyasar pada kalangan rentan tertular Covid-19, yakni kalangan lanjut usia (lansia).
“Kota Pekalongan masih stagnan untuk vaksinasi lansia yaitu 68 persen, angka tersebut membuat kita urutan ke nomor 28 dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah. Sehingga, kita akan lanjut genjot lagi vaksinasi. Pasalnya varian baru Covid, Omicron ini cukup berbahaya jika menyerang masyarakat yang memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid).
Pihaknya berharap, langkah-langkah pencegahan dan koordinasi baik dengan Tim Gugus Covid-19 Kota Pekalongan terus berjalan lancar, disamping saat ini Kota Pekalongan tengah dilanda banjir, kasus Covid-19 juga bisa terus dikendalikan.
“Sesuai arahan, saat ini PTM 50 persen, tetapi orangtua bisa mengajukan keberatan jika khawatir anaknya ke sekolah di tengah meningkatnya angka Covid-19 ini. Jadi, arahan itu berdasarkan dari instruksi Kemendikbudristek untuk PTM 50 persen, tapi bagaimana nantinya kearifan lokal, kalau orangtua/wali murid keberatan monggo bisa minta pihak sekolah untuk dilakukan proses pembelajaran via daring,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim, tidak memungkiri bahwa adanya kebijakan PPKM ini sangat berkaitan erat dengan kelangsungan PTM di satuan jenjang pendidikan. Dijelaskannya, pada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah dimulai sejak dinyatakan PPKM Darurat sekitar Bulan Maret 2020, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan semula melaksanakan pembelajaran secara daring. Seiring waktu berjalan, pada akhir tahun 2021 pandemi sudah mulai menurun. Namun, teryata ada perkembangan varian baru yang perlu diwaspadai, sehingga, pihaknya mengambil langkah-langkah kebijakan yang merujuk pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Dimana, semula sejak tanggal 21 Desember setelah diterbitkannya SKB 4 Menteri, bahwa proses pembelajaran bisa dilakukan secara terbatas 100 persen, kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Nomor 420/0046 per tanggal 7 Januari 2020 bisa dilakukan PTM 100 persen, namun karena adanya varian virus Covid baru, varian omicron, maka ada kebijakan dari Kemendikbudristek yang menerbitkan surat edaran terkait Dikresi SKB 4 Menteri yang diharapkan masing-masing daerah sebagai binaan Kemendikbudristek untuk bisa memberlakukan PTM 50 Persen.
“Sehingga kami pun menerbitkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/0229 per tanggal 4 Februari 2022 tentang PTM Level 2 Kota Pekalongan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan tentunya menyesuaikan dari perkembangan yang ada di satuan jenjang pendidikan manakala terjadi adanya kasus Covid-19,” tutur Hakim.
Hakim menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan telah melakukan langkah-langkah secara normatif yang berdasar pada referensi kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan mengenai Diskresi PTM 50 persen.
“Dalam muatan surat edaran kami sudah ada warning diantaranya harapannya di sekolah wajib memberlakukan prokes secara ketat, ada batas titik antar jemput anak di depan gerbang sekolah. Kemudian, kami juga memberikan himbauan agar orangtua membekali anaknya makan dan minum sebelum berangkat ke sekolah, dan setiap satuan jenjang pendidikan wajib membentuk satgas covid yang rutin memonitoring penerapan prokes di lingkungan sekolahnya, sebagainya,” tandas Hakim.(sofi)