Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Penambang Emas di Sepanjang Aliran Sungai Batu Laung Dikeluhkan Warga

×

Penambang Emas di Sepanjang Aliran Sungai Batu Laung Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

Views: 147

SAWAHLUNTO,JAPOS.CO – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran sungai Batu Laung Kecamatan Talawi Mota Sawahlunto Provinsi Sumatera barat yang tak kunjung dihentikan, menimbulkan dampak negativ bagi warga masyarakat di sepanjang bantaran sungai.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan warga setempat, DL 60 tahun mengungkapkan semenjak adanya penambangan emas di bantaran sungai Batu Laung ini sangat berdampak buruk bagi warga masyarakat bantaran sungai, warga menderita akibat tak bisa lagi memanfaatkan air secara maksimal untuk kebutuhan hidup. Air sungai tercemar, keruh dan berbau, tidak layak lagi untuk di manfaatkan.

Dulu air sungai ini bisa di manfaatkan untuk cuci piring, mandi dan cuci pakaian, tapi semenjak adanya penambangan emas tanpa izin ini, masyarakat tidak bisa lagi beraktivitas , disamping menyulitkan warga untuk memanfaatkan air bersih.

“Penambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran sungai Batu Laung Kecamatan Talawi kota Sawahlunto sudah mengangkangi UU RI no 4 tahun 2009 tentang Minerba. Pada UU Minerba Pasal 158 di jelaskan, setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK siap siap penjara menunggu, 10 tahun penjara atau denda Rp 10 Milyar.” cetus Andar, yang merupakan Direktur GACD (Government Against Corruption And Discrimination ).

Menurutnya, penambangan emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam. Berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat 2 huruf b UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pasal 2 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan mineral.

“Jadi saya sampaikan ke Kapolda Sumbar agar usaha tambang yang di duga ilegal tersebut di basmi dan semua yang terlibat supaya diproses sesuai hukum dan perundang undangan yang ada di Republik ini,” pungkas Andar. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *