Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Warga Sandai Minta PT CSC Segera Selesaikan Permasalahan Lahan Dengan Masyarakat

×

Warga Sandai Minta PT CSC Segera Selesaikan Permasalahan Lahan Dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Views: 383

KALBAR, JAPOS.CO – Warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang minta kepada pihak Perusahaan perkebunan Sawit PT. CSC (Citra Sawit Cemerlang) di wilayah tersebut, untuk menyelesaikan permasalahan lahan milik masyarakat yang berada di area PT. CSC.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Memet, salah seorang warga Sandai memberikan contoh lahan miliknya yang berada di area perusahaan itu. Menurut Memet, lahan yang telah digarap oleh dirinya itu telah ditanam 100 pohon karet tahun tanam 2000, dan 150 pohon sawit tahun tanam 2014.

“pada Tahun 2015, penggusuran pertama lahan milik saya pribadi, saat itu penggusuran lahan dihetikan Ketika melihat kondisi lahan tersebut sudah tertanam sawit sebanyak 470 pohon, saat itu pula saya complain, dan penggusuran dibatalkan oleh perusahaan” pungkas Memet di Kator Japos.co biro Ketapang (22/01) lalu.

Tidak hanya milik Memet, menurutnya beberapa lahan milik warga lain juga, hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak PT. CSC. Memet minta agar pihak PT. CSC memberikan kejelasan terhadap lahan yang dikuasai oleh masyarakat ini, salah satunya lahan milik dirinya.

“Jika pihak PT. CSC serius, kami siap untuk bekerjasama, jika tidakpun kami tetap akan menggarap lahan itu,” tambah memet kepada Japos.co.

Sementara Ripai, dari pihak management PT. CSC membenarkan bahwa lahan milik Memet berada di dalam wilayah IUP PT. CSC. “Benar pak lahan dalam IUP kami, dalam hal ini kami membeli lahan dari Adiani, sikap kami jelas mau urusan permasalahan lahan segera selesai,” pungkas Ripai kepada Japos.co (02/02) via pesan WhatsApp.

“sebenarnya kami punya tim pembebasan lahan yaitu PT LA, terkait lahan itu (Milik Memet.red) juga masih aman, belum diapa-apain, tim PT. LA sudah melakukan mediasi dengan menghadirkan beberapa pihak, namun saat itu pak Adiani belum bisa hadir” tambah Ripai.

PT Citra Sawit Cemerlang (PT CSC) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industry perkebunan sawit, perusahaan ini berdiri tahun 2005. Kantor pusatnya beralamat di Artha Graha Building 10th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta . Perusahaan ini beroperasi di wilayah Demit, Sandai, Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ijin tanah untuk area lisensi perkebuan kelapa sawit perusahaan ini, awalnya seluas 19.400 Ha yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ketapang pada tanggal 27 April 2005. Selanjutnya melalui Keputusan Bupati Ketapang yang baru No. 384/2009 pada 23 Oktober 2009 ijin diperbarui menjadi seluas 15.119 Ha dan ijin diperpanjang kembali dengan No.503/PEM/2012 tanggal 5 Desember 2012.

Ijin operasional perkebunan PT. CSC dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Ketapang No: 551.31/0706/DISBUN-D/2005, pada 11 April 2005. Status area konsesi sebelumnya diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) tetapi kemudian diubah menjadi area di luar zona hutan (APL) melalui Keputusan Kementerian Kehutanan No.S.667/Menhut-II/2009 dan ijin pengiriman wilayah hutan No.SK.344/Menhut-II/2011. (Hardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *