Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Ombudsman RI Berikan Penghargaan Terhadap Pemkab Ciamis

×

Ombudsman RI Berikan Penghargaan Terhadap Pemkab Ciamis

Sebarkan artikel ini

Views: 38

CIAMIS, JAPOS.CO – Kabupaten Ciamis meraih predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan nilai kepatuhan 93,22 tertinggi di Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Ciamis meraih peringkat zona hijau atas hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Drs. Dan Satriana di Kantor Ombudsman Jl. Kebonwaru Utara No.1 Kota Bandung, Kamis (20/01).

Dalam sambutanya Bupati Ciamis mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman atas penghargaan dan kepercayaanya sehingga Kabupaten Ciamis meraih predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021.

“Atas nama pemerintah kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan dan kepercayaan ini, sungguh kami tidak menyangka akan mendapat penghargaan ini, ” ucap H. Herdiat.

Bupati Ciamis mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan bonus, karena memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sudah merupakan tugas dan kewajiban pemerintah. “Penghargaan ini bukan direncanakan untuk meraih poin semata, namun semua yang kami lakukan murni demi pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat. Tugas pemerintah adalah melayani bukan dilayani oleh masyarakat. Pada dasarnya kita bermodal hanya melayani masyarakat, rubah mindset dilayani dengan melayani masyarakat dengan baik. Terima Kasih Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat yang selalu membimbing kami, ” ungkap H. Herdiat.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jabar Drs. Dan Satriana mengapresiasi Bupati Ciamis beserta segenap perangkatnya yang telah berkomitmen mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami mengapresiasi Pemkab Ciamis yang terus melakukan inovasi pelayanan publik, terutama pengembangan aplikasi-aplikasi yang mempercepat dan memudahkan pelayanan publik bagi warga Ciamis, seperti SILACAK GALUH TOS TB, SIGEULIS, SIPUTRA dan SIPP, ” ujarnya.

Dan Satriana menerangkan bahwa pelayanan publik tidak dilihat semata-mata dari standar pelayanan, tetapi juga dari bagaimana respon dan tindak lanjut kepala daerah terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman.

“Pengaduan yang berasal dari warga Ciamis kepada Ombudsman Jawa Barat masih sedikit, sehingga kami berpikiran positif bahwa pengelolaan pengaduan di wilayah Pemkab Ciamis berjalan dengan baik,” terangnya. (Mamay)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *