Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Dinilai Sering Mangkir Kerja Dua ASN Pemkot Banjar Resmi Diberhentikan

×

Dinilai Sering Mangkir Kerja Dua ASN Pemkot Banjar Resmi Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Views: 67

BANJAR, JAPOS.CO – Saat tenaga honorer atau sukwan (sukarelawan) bekerja keras ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar, ternyata ada dua orang ASN yang tahun 2022 ini malah diberhentikan. Keduanya adalah AR, seorang ASN Diskominfo Kota Banjar yang sebelumnya sempat bertugas di BLUD RSUD Kota Banjar. Seorang lagi adalah ASN guru berstatus senior di Kota Banjar berinisial Y.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui, kedua ASN tersebut tidak masuk kerja melebihi 10 hari atau berbulan-bulan selama tahun 2021. Diantara penyebabnya berlatar permasalahan pribadi, seperti gaya hidup dan hutang piutang. Y tak masuk kerja mencapai setahun mulai Februari 2021 sampai Desember 2021. Hal itu berdasarkan laporan pemeriksaan Inspektorat Kota Banjar dan Tim Penegak Disiplin PNS Kota Banjar.

Akibat perbuatannya, guru tersebut pernah dipanggil Inspektorat Kota Banjar sampai tiga kali. Saat itu, Y tetap mangkir. Termasuk saat dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar. Hal itu dikatakan Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H. Ahmad Yani, Jumat (14/1).

Menurut Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih, Tim Penegak Disiplin PNS, saat ini pihaknya sudah bekerja dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku, baik terhadap AR maupun Y. “Y sudah dipanggil tiga kali. Ia mangkir kerja terus menerus, kemudian tidak masuk kerja dengan waktu lama, mulai Februari 2021 sampai Desember 2021. Saat itu yang bersangkutan langsung diproses pemberhentian akibat pelanggaran disiplin ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan secara tegas dan jelas, jika 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, maka ASN bersangkutan langsung dipecat, “ ujar H. Agus

Tentunya, setelah melalui tahapan mekanisme yang berlaku. Terkait kasus ini, kepala OPD memiliki kewenangan untuk memanggil dan memberikan nasihat dan sanksi terhadap anak buahnya yang tidak masuk kerja tanpa alasan tersebut. “Jika OPD itu tidak melakukan tindakan tegas kepada bawahannya, secara otomatis atasannya itu juga diganjar sanksi nantinya karena dinilai tak mampu melakukan pembinaan,” tegas H. Agus.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H. Ahmad Yani, mengatakan, sebelumnya Y sempat dipanggil sampai tiga kali, namun tak direspons atau hadir. “Saat dipanggil dulu Y tidak hadir. Adapun yang hadir saat itu hanya adiknya,” ujar Akhmad  seraya mengatakan gaji yang bersangkutan sejak Januari 2022 diberhentikan atau tak dibayarkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun rekan guru di sekolah tersebut, dikatakan Akhmad, Y merupakan guru senior yang memiliki gaya hidup tinggi. Ia sampai pinjam uang sana sini dan berdampak buruk terhadap kinerjanya selama ini.

Nasib sama dialami AR, ASN Diskominfo Kota Banjar. AR resmi diberhentikan terhitung 15 Desember 2021. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, H. Kaswad, sanksi sampai diberhentikan dari PNS merupakan kategori pelanggaran berat. “AR tak masuk kerja mulai Maret 2021 sampai Agustus 2021. Tidak masuk kerja sampai berbulan-bulan, hal sama dilakukan oleh Y yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ini juga berakibat sanksi pemberhentian setelah diproses Inspektorat terlebih dahulu,” singkatnya. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *