Views: 339
JAKARTA, JAPOS.CO – Kuasa hukum Ahmad Gozali, Alloys Ferdinand menyesalkan Kubu Tonny Permana, melalui kuasa hukumnya Chandra Sinaga yang membuat pernyataan tanpa dilandasi ketelitian.
“Tidak pahamnya peta masalah yang kami angkat dalam pemberitaan ini,” ujar Alloys Ferdinand dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/12/2021).
Alloys menjelaskan, bahwa konteks pernyataannya yang dimuat oleh sejumlah media terkait kasus sengketa tanah antara Ahmad Gozali dengan Tonny Permana.
Dimana terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Register No 13/G/2018/PTUN-SRG tanggal 26 September 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No: 306/B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 20 Desember 2018 jo putusan kasasi No: 177 K/TUN/2019 tanggal 9 April 2019 jo putusan peninjauan kembali No: 10 PK/TUN/2020 tanggal 30 Januari 2020.
Dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan dengan sengketa tanah seluas 20.110 meter persegi, yang di atasnya telah diterbitkan sertifikat atas nama Tonny Permana dengan Sertifikat Hak Milik No. 2503/ Salembaran Jaya.
“Dan tidak menyangkut ke bidang tanah lain yang secara hukum belum dapat kami perjuangkan secara maksimal. Sehingga salah bagi kami jika kami menyangkutkan permasalahan bidang tanah yang sedang kami perjuangkan dengan isu yang dibangun oleh Tonny Permana bahwa Klien Kami di beking perkumpulan Naga,” katanya.
“Karena menurut kami, tidaklah mungkin Tonny Permana menuding klien kami telah didukung, namun dalam kenyataannya klien kami belum mendapatkan kembali hak hak atas bidang tanah yang diatasnya telah diterbitkan atas nama Tonny Permana,” tambah Alloys.
Alloys meluruskan terkait pernyataan kuasa hukum Tonny Permana yang menyebutkan bahwa Ahmad Gozali mendaftarkan giriknya, namun ditolak oleh Pengadilan.
Pernyataan itu, menurut Alloys sangatlah menyesatkan atau gagal paham. Sebab, kata Alloys, dalam petitum/tuntutannya Ahmad Gozali memerintahkan kepada BPN untuk meneruskan proses permohonan pengukuran berkas nomor 15300/19 tanggal 21 Februari 2019.
Sampai dengan terbitnya sertifikat tanda bukti hak atas nama penggugat dan menerbitkan, serta menyerahkan salinan sertifikat tanda bukti hak kepada penggugat tersebut. “Tidak dikabulkan, bukannya ditolak,” tegasnya.
“Sehingga dengan tidak dikabulkannya petitum tersebut, bukan berarti Klien kami tidak boleh mengajukan proses pendaftaran haknya di BPN,” sambung Alloys.
Alloys mengaku bahwa pihaknya sedang melihat perkembangan atas laporannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, atas adanya dugaan tindak Pidana memberikan Keterangan palsu di bawah Sumpah.
“Kemudian Pemalsuan Surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, dan Penipuan, sebagaimana Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang ditujukan kepada Tonny Permana,” pungkasnya. (Yan/Jum)