Views: 386
KETAPANG, JAPOS.CO, JAPOS.CO – Pengerjaan proyek Gedung Public Safety Center (PSC 119) di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat hingga kontrak berakhir 31 Desember 2021 dipastikan tidak Kelar.
Proyek fisik yang menelan dana Rp. 1.4 milyar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Ketapang tahun 2021.
Sesuai Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor. : K/845/SOK-A.602/VIII/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 menerangkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Pratama, selama 145 hari dari kontrak kerja ditanda tangani.
Pantauan Japos.co di lokasi pengerjaan 1 Januari 2022, kondisi bangunan tampak semerawut. Plapon belum terpasang, tiang bangunan bawah belum diberi warna, cat pada les panel kaca tak rapi, kayu cerucuk sebagai penunjang pekerja masih menempel di bangunan, bahkan kabel kabel listrik tidak terlihat di sana.
Menyikapi persoalan tersebut, pengawas pelaksana Andika yang dilansir dari media Online Rajawalinews mengatakan dan membenarkan pengerjaan proyek Gedung PSC ada keterlambatan, bahkan diakui dia bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan surat atas keterlambatan kepada perusahaan.
Meskipun demikian Andika beranggapan bahwa pekerjaan hanya menyisakan finising. Pekerjaan yang dipertanyakan banyak pihak seperti pemasangan listrik, poslen dan ginset dijelaskan Andika pada media itu tidak ada di dalam dokumen kontrak.
“Ya kita kerja sesuai kontrak,” kata Andika.
Ketua LSM Peduli Kayong (PK) Suryadi dalam hal ini berpendapat pihak perusahaan boleh-boleh saja beralibi, seperti mengakui Pembangunan PSC yang ada sekarang ini. Namun publik tidak bodoh, pekerjaan semerawut yang terlihat di lokasi saat ini dipandang Suryadi sangat memprihatinkan.
Untuk itu dia berharap, sebelum dilakukan pencairan agar pihak terkait dapat mengevaluasi yang sebenar-benarnya hasil pekerjaan tersebut.
“Pembangunan PSC ini berasal dari uang rakyat dan untuk rakyat. Kita tidak mau bangunan terkesan asal jadi dan tidak memuaskan. Jika pelaksana salah atau bekerja tidak sesuai kontrak, diharapkan dapat ditindak sesuai aturan yang ada,,” pungkas Suryadi, Sabtu, (1/1/22). (tris).