Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Penyerobotan Tanah Kaplingan Milik Koperasi PU Ditangani Polda Riau

×

Penyerobotan Tanah Kaplingan Milik Koperasi PU Ditangani Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Views: 227

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tanah kaplingan milik para Pensiunan Pegawai Dinas PU Prov.Riau seluas 29.017 M2 yang berlokasi di Jalan Citra Labersa RT 04/RW 01 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Prov. Riau, kini kembali akan dikuasai oleh seorang pria bernama JZ.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui kuasa yang diberikan para pensiunan pegawai Dinas PU Prov.Riau kepada DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi memaparkan bahwa Sertifikat JZ yang bersumber dari Dasar yang cacat hukum dan telah dibatalkan oleh BPN Kantor Wilayah Riau, bahkan JZ pernah dijebloskan ke penjara pada tahun 2011 atas kasus ini.

“Saya mendapat kuasa dari H. Aznaidi Salim, Dkk, selaku Pemilik tanah Kaplingan Pensiunan Pegawai Dinas PU Provinsi Riau yang sekarang terletak di Jalan Citra Labersa RT 04/RW 01 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Prov. Riau. Bapak H. Aznaidi Salim, Dkk, pernah memberikan Surat Kuasa untuk mengurus kepada JZ, namun Surat Kuasa yang diberikan kepada JZ ternyata disalahgunakan dengan cara Dipalsukan untuk Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5576  tanggal 13 Oktober 2006 (Perbuatan Tindak Pidana yang dilakukannya dapat dilihat sesuai Putusan Pidana pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 47/Pid.B/2009/PN.PBR JO Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 378/PID/2009/PTR JO Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/PID/2010 JO Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 13 PK/Pid/2012)” ungkap Sunardi pada Minggu (26/12/2021).

“Sertifikat JZ yang bersumber dari Dasar yang cacat hukum telah dibatalkan oleh BPN Kantor Wilayah Riau sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov.Riau Nomor : SK.04/Pbt/BPN-14/2016, dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru telah mengirimkan surat Penarikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5576 tersebut atas nama JZ yang diterima oleh Saudara kandungnya yakni Saudara DR pada tanggal 30 Juli 2016, dengan isi surat agar Sertifikat yang telah dibatalkan untuk diserahkan kembali kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dikarenakan surat tersebut tidak berlaku lagi,” terangnya lagi.

“Namun oleh Saudara JZ, surat tersebut tidak kunjung diserahkannya (hal ini dapat dilihat pada surat yang dikirim oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dengan surat nomor : 2021/600-14-71/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016)” sebut Sunardi.

Ia menyebutkan bahwa Pembatalan sertifikat telah diumumkan melalui media Riau Pos, melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan Redaksi Riau Pos dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan tembusannya kepada JZ, nomor : 3049/600.14.71/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru telah mengumumkan secara Resmi tentang Pembatalan Sertifikat milik JZ sesuai surat nomor : 3050/Peng.600.14.17/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016.

“Surat Sertifikat Nomor 5576 atas nama JZ dengan Surat ukur nomor : 031183/2006 luas 29.017 M2, yang telah terbukti diterbitkan dari Alas hak yang cacat hukum dan telah dibatalkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, namun oleh Saudara JZ masih saja dipergunakan untuk menguasai tanah yang bukan haknya. Tanah tersebut adalah milik orang lain yakni milik Kelompok Pensiunan PU Provinsi Riau yang terletak di Jalan Citra Labersa RT 04/RW 01 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,” paparnya.

Katanya lagi bahwa kelompok pemilik Kaplingan dari Pensiunan PU Prov,Riau telah sepakat untuk menggabungkan seluruh surat-surat menjadi 2 (dua) Persil, dengan diterbitkannya  Surat Keterangan Tanah dari Desa Tanah Merah Kec.Siak Hulu Kabupaten Kampar Prov. Riau atas nama Bapak H. Aznaidi Salim, ST yakni SKPT No. 243/SH/2017 dan SKPT No. 244/SH/2017 tanggal 14 Desember 2017 dan telah terdaftar di Kantor Pertanahan Kab.Kampar dan telah dikeluarkan Peta Bidang sesuai nomor berkas 6516/2018 tanggal 26 Desember 2018.

“Berdasarkan hal di atas, sudah sangat jelas bahwa Saudara JZ telah melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan surat/ menggunakan Surat Palsu untuk menguasai Tanah yang bukan miliknya, dan atas perbuatannya tersebut telah merugikan orang lain. Kami sudah membuat Laporan ke pihak Polda Riau dan kasus ini sedang ditangani pihak Kepolisian. Kami meminta dengan segala hormat kepada Bapak Kapolda Riau, kiranya dapat menindaklanjuti atas laporan kami agar yang bersangkutan Saudara JZ diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Sunardi. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bengkulu

Views: 16 MUKOMUKO,JAPOS.CO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusip) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Selasa, (15/10) menggelar Bimbingan Tehnik (Bimtek) bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) yang diikuti…