Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

×

Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Views: 129

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap satu residivis pengedar narkoba, Kamis (23/12/2021).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang yakni berinisial DF (38) alias Slank yang ditangkap Pada Hari Sabtu Tanggal 18 Desember 2021, Sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di Jl raya Tarogong yang beralamat di Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang Banten.

Dengan barang bukti +- 1,56gr (Satu koma Lima puluh enam gram), dan +- 2,78 gr ( dua koma tujuh puluh delapan gram).

Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti shabu-shabu seberat 4,34 gram.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka narkoba.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” ujar Kapolres

Berkat keuletannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap residivis berinisial DF alias Slank.

“Betul telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Shabu pada Sabtu lalu,” kata Kapolres Belny

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) , juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Yan/Hms Polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *