Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Dinilai Seringkali Mangkir Kerja, Dua ASN Pemkot Banjar Terancam Diberhentikan

×

Dinilai Seringkali Mangkir Kerja, Dua ASN Pemkot Banjar Terancam Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Views: 131

BANJAR, JAPOS.CO – Saat orang lain banyak yang berlomba ingin berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau naik tahta dari honorer menjadi ASN di Pemerintah Kota Banjar, kedua orang ini malah berbeda. Mereka seorang ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Banjar, dan seorang ASN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjar, kini statusnya dipertaruhkan dan terancam diberhentikan dari abdi negara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Masalahnya, kedua ASN tersebut terindikasi sudah melakukan pelanggaran indispliner karena bolos kerja berbulan-bulan sampai sekarang ini. Adapun kedua ASN di lingkungan Pemkot Banjar tersebut yaitu seorang perempuan berinisial Y yang bertugas di lingkungan Disdikbud Kota Banjar. Seorang lagi adalah laki-laki inisial A yang bertugas di Diskominfo Kota Banjar.

Menurut Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih, Senin (13/12), pemeriksaan kedua ASN (Y dan A) oleh Tim Inspektorat Banjar selama ini, sebagai tindak lanjut laporan Kepala OPD Pemkot Banjar notabene atasan Y dan A. “Mereka seiring tidak masuk kerja melebihi batas kewajaran, sampai berbulan-bulan secara terus- menerus. Diduga keduanya melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan akhir nasib Y dan A nanti ada di tangan Wali Kota Banjar,” ujar Agus.

Keberadaan dua oknum ASN Kota Banjar itu terkesan tak memperhatikan ketentuan yang berlaku dan amanat Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih yang selalu disampaikan setiap acara pelantikan ASN Pemkot Banjar. Saat rotasi mutasi maupun ketika awal dilantik menjadi ASN di Lingkungan Pemkot Banjar, ASN yang baru dilantik diharuskan menandatangani pakta integritas dan menjalani rangkaian pengucapan sumpah/janji kepada Allah SWT.

Menurut Wali Kota Banjar, pengucapan sumpah atau janji ASN saat dilantik sebagai wujud kesanggupan ASN terhadap negara maupun kesanggupan terhadap Allah SWT untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah.

“Saudara yang dilantik hendaknya benar-benar menghayati isi sumpah atau janji yang diucapkan. Saudara harus menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan saudara menjadi PNS di Lingkup Pemerintahan Kota Banjar,” ucap Hj. Ade.

Hj. Ade menyampaikan hal itu saat acara pelantikan ASN di lingkungan Pemkot Banjar belum lama ini. Lebih lanjut Wali Kota Banjar menegaskan terhadap seluruh pegawai, wajib berperilaku sesuai dengan aturan-aturan dan kode etik kepegawaian.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Saya ingatkan diluar sana masih banyak masyarakat yang bercita-cita menjadi PNS, banyak rekan-rekan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mendambakan posisi saudara sekarang, namun belum mendapatkan kesempatan menjadi PNS. Untuk itu saudara yang dilantik dan diambil sumpah diharuskan bersyukur atas amanah yang dibebankan ini. Bersyukur dengan wujud semangat dan kinerja yang berkualitas dan bertanggung jawab saat menjalankan tugas,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *