Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Belum Diperdakan, Pariwisata Mukomuko Sulit Dikembangkan

×

Belum Diperdakan, Pariwisata Mukomuko Sulit Dikembangkan

Sebarkan artikel ini

Views: 173

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga (Disparpora) bersama DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, telah melakukan pembahasan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Berharap, dari hasil pembahasan tersebut bisa menghasilkan sebuah peraturan daerah (Perda).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Di akui Kepala Disparpora Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu, (8/12) mengatakan selama Perda belum ada, pihaknya kesulitan menarik dana dari pemerintah pusat untuk pengembangan pariwisata dari.

“Memang sangat berat, makanya kita berharap Perda ini ada. Hari Selasa kemarin, sudah dilakukan laporan akhir untuk penyusunan rencana induk pembangunan pariwisata. Kemudian dari isi laporan tersebut, langsung
kita susun rancangan Perda. Dan sudah kita bahas di ruang Komisi 2, yang dihadiri oleh ketua DPRD sama Ketua Bapemperda,” kata Apriansyah.

Saat pembahasan tersebut, telah dituangkan bahwa terdapat perangkingan dari potensi destinasi wisata mulai dari wisata alam serta bahari serta budaya yang memang pada saat sekarang pihaknya belum bisa berharap itu berkembang dengan pesat. Namun, sambungnya, seiring waktu berjalan, ia sudah mempersiapkan pondasi – pondasi untuk pengembangan pada sektor pariwisata dengan adanya RIPPDA Kabupaten Mukomuko.

“Jika ini nanti sudah diperdakan, akan membuka ruang untuk diusulkan pembangunan sektor wisata ke pusat yang selama ini kita tidak pernah mendapatkan anggaran. Dasar anggaran tidak dikucurkan karena kita belum mempunyai sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang pariwisata,” terangnya.

Apriansyah juga menjelaskan, jika Perda ini selesai, pihaknya akan meregister perkapita  untuk disampaikan ke pusat. Hal yang paling menonjol dengan adanya perda itu, didapat sebuah kebijakan yang merupakan sebuah tolak ukur dalam pengembangan pariwisata. Sebab di dalam perda itu, ada arahan-arahan berupa bagaimana mempromosikan wisata alam mulai dari pengembangan sumber daya manusianya, kemudian penyelesaian izin-izin
penggunaan potensi wisata yang berada di kawasan hutan produksi terbatas atau potensi pariwisata yang berada di kawasan cagar alam.

“Ini semuanya dituangkan di dalam laporan tersebut, tentunya diselaraskan dengan RPJP dan RPJM dan juga dokumen RTRW.  Diharapkan, upaya yang sedang kami lakukan ini bisa memberikan dampak pada perekonomian, kemajuan daerah dan juga pengembangan potensi lain yang memang lagi digalakkan seperti desa wisata,” tutupnya.(JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *