Views: 255
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terkait kasus E KTP yang keluar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ternyata berbuntut panjang , sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil per tanggal 6 Desember 2021 lalu menerbitkan Surat Peringatan (SP) yang ditujukan kepada Bupati Mukomuko. Surat itu dengan hal peringatan untuk mengganti pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko.
Dari surat yang diteken secara elektronik oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu, diantaranya bahwa di Kabupaten Mukomuko telah terjadi permasalahan penyalahgunaan KTP-el invalid yang bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 khususnya terkait kewenanganan dan tanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi , dan merupakan kelalaian dari (Plt) Kepala Dinas Dukcapil untuk memusnahkan blangko KTP-el invalid.
Dengan dilayangkan Surat Peringatan oleh Kemendagri RI melalui Jendral Kependudukan dan Catatan Sipin tersebut, Bupati Mukomuko Sapuan belum menindaklanjuti pergantian Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kadis Dukcapil atas nama Ali Nasri SH selambat-lambatnya tiga hari sejak diterimanya surat peringatan ini. Apabila tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni dikonfirmasi kemarin (8/12), mengaku telah menerima surat peringatan mengenai pergantian Plt Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko.
“Pemda sudah menerima surat peringatan (SP) tersebut dan juga telah ditindaklanjuti,” katanya. Wawan menyampaikan, Plt Kadis Dukcapil atas nama Ali Nasri SH, telah diganti dan ditunjuk sebagai Plt yang baru per tanggal 7 Desember 2021 yakni Yandaryat P, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Mukomuko Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Ditanya apakah pergantian itu juga berkenaan adanya dugaan permasalahan penyalahgunaan KTP-el invalid,” terangnya.
“Terkait permasalahan itu, adapun pertimbangan pergantian, dikarenakan Ali Nasri menjabat Plt sudah lebih dari tiga bulan. Yang jelas surat dari Kemendagri RI sudah ditindaklanjuti dan Plt Dukcapil sudah diganti dengan pejabat lainnya yang saat ini juga menjabat Staf Ahli Bupati Mukomuko,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Evi Busmanja menyampaikan, per Rabu (8/12/2021) untuk sementara pelayanan Adminduk belum diproses. Sebelum mendapatkan izin Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Kemendagri. Pasalnya adanya pergantian Plt Kadis Dukcapil yang lama dengan pejabat yang baru.
“Usulannya sudah kami sampaikan ke Kemendagri melalui Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu. Yang jelas, sebelum mendapatkan izin dari Kemendagri mengenai TTE,maka pelayanan Adminduk belum dapat dilakukan. Kecuali, perekaman KTP, cetak KTP, legalisir update/online data kependudukan tetap bisa dilayani,” tutup Evi.(JPR)