Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kabupaten Ciamis Borong Penghargaan Pemanfaatan DBHCHT

×

Kabupaten Ciamis Borong Penghargaan Pemanfaatan DBHCHT

Sebarkan artikel ini

Views: 57

CIAMIS, JAPOS.CO – Kabupaten Ciamis memborong seluruh penghargaan pelaksanaan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang diselenggarakan oleh Kantor Bea Cukai Tasikmalaya di Fave Hotel Tasikmalaya. Rabu, (01/12). Seluruh penghargaan yang di raih Kabupaten Ciamis diantaranya sebagai pengelola terbaik DBHCHT dan Penindakan Operasi Pasar terbanyak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berkaitan hal tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Tasikmalaya, Indriya menyebutkan atas ke kedua prestasi yang di raih oleh Kabupaten Ciamis merupakan bukti capaian inovasi yang bisa menjadi percontohan bagi pemerintah lainnya.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada sektor pemerintahan, salah satunya dalam hal ini Kabupaten Ciamis atas capaiannya dengan banyaknya inovasi baik dalam segi sosialisasi dan penindakan operasi pasar, “ ujar Indriya.

Keberhasilan tersebut, jelas Indirya, disadari tidak terlepas dari bantuan sinergitas dalam hal ini khususnya Diskominfo Kabupaten Ciamis yang telah membantu mensosialisasikan UU Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. ”Inovasi yang telah dilaksanakan oleh Diskominfo Ciamis diantaranya sosialisasi secara langsung bersama para awak media, camat, kepala desa, pelaku usaha transportasi, Babinsa serta Bhabinkamtibmas. Selain itu, Diskominfo Ciamis melakukan roadshow dari radio ke radio dengan metode talkshow, menyebar pesan dalam sebuah karya The Sapagodos Band dengan lagu yang berjudul Sapagodos Gempur Rokok Ilegal, serta terakhir melalui sebuah pertunjukan seni  Pertunjukan Rakyat (Petunra) yang dilaksanakan secara live dan disebarluaskan melalui Youtube Diskominfo Ciamis, “ jelas Indriya.

Diungkapkan Indriya, kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pemanfaatan DBHCHT dibidang penegakan hukum dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman tentang pengelolaan DBHCHT serta evaluasi atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2021 khusunya dibidang penegakan hukum.

“Berbicara tentang DBHCHT tentu erat kaitannya dengan cukai. DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan / atau provinsi penghasil tembakau. Sedangkan tujuan dari DBHCHT itu sendiri adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Untuk meningkatkan DBHCHT tentu yang paling utama adalah dari penerimaan di sektor cukai. Karena Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% yang tentunya nanti dibagikan kepada Pemerintah Daerah dibawahnya, “ ungkapnya.

Peranan Pemerintah Daerah sangat penting dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dari Bea Cukai kaitannya dengan Pemberantasan Rokok Ilegal. “Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan kegiatan penegakan hukum seperti sosialisasi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai dan kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal khususnya rokok illegal dalam rangka pemanfaatan DBHCHT ini. Sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin sangat baik ini tentu harus kita pertahankan dan tingkatkan, “ ajak Indriya.

Indriya berpesan bahwa dalam sinergi dan kolabarasi ini tentu terdapat beberapa kendala yang mungkin dialami baik oleh pemerintah daerah maupun oleh Bea Cukai. “Namun kendala tersebut tidak menjadi penghalang untuk kita tetap berkontribusi untuk negara tercinta Indonesia. Dalam kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk bersama-sama meng”Gempur” Rokok Ilegal, “ pesannya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Diskominfo, dan Bagian Ekonomi Setda se Wilayah Priangan Timur. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *