Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Pemkab Gumas Gelar Rakor Intensifikasi Restribusi Kebersihan Persampahan

×

Pemkab Gumas Gelar Rakor Intensifikasi Restribusi Kebersihan Persampahan

Sebarkan artikel ini

Views: 64

KUALA KURUN, JAPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui persampahan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakos) Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lantai 2 Kantor Bupati setempat, Rabu (14/7/2021).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut, dipimpin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, dihadiri Asisten II Setda Gumas Richard, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Edison, Kepala Badan Keuangan dan Aset Hardeman, serta Kepala Bidang Badan Pengelolaan Sampah Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Nuning Herawati.

“Rapat koordinasi intensifikasi retribusi kebersihan persampahan ini untuk mengintensifkan potensi PAD, disamping itu salah satu sisi yang kurang optimal dalam kelompok pelaku usaha sudah berjalan dengan baik retribusi persampahannya. Kemudian dalam kelompok rumah tangga yang perlu dioptimalkan lagi, dan perlu dipertimbangkan beberapa alternatif,” ucap, Yansiterson.

Selain itu, Ia juga berharap permasalahan sampah akan dilakukan kerja sama dengan pihak PDAM. Supaya pemungutan retribusi sampah dapat bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM.

“Tetapi ini pun tidak mudah langsung ujuk-ujuk dilaksanakan ,banyak hal yang harus kita persiapkan, termasuk data, menyangkut sosialisasi. Kita tidak ingin pelanggan PDAM terkejut melihat rekening PDAM bertambah, gara-gara retribusi persampahan, ini benar-benar harus dipersiapkan secara matang,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Sekda, teknis penanganan dengan PDAM perlu diatur lebih lanjut terkait penyetorannya, insentifnya bagi yang menangani itu diatur dalam perjanjian kerja sama, secara teknis akan disusun dalam hasil rapat hari ini.

Sedangkan opsi lain untuk menghindari kecemburuan pelanggan PDAM dengan yang tidak menggunakan PDAM. Maka harus dioptimalkan juga retribusi sampah dari rumah tangga yang non-pelanggan PDAM.

“Saya berharap dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan agar benar-benar memperbaiki basis datanya, baik pelanggan PDAM maupun yang wajib retribusi sampah yang non-pelanggan PDAM,” jelasnya.

Menurutnya, retribusi sampah tersebut falsafahnya di mulai dari pelayanan, diantaranya terkait pelayanan persampahan di TPS.

“Kita punya TPS berapa? apakah itu cukup? ditempatkan dimana saja? sudah strategis tidak? Supaya benar-benar bermanfaat.Sistem pengelolaannya mulai dari TPS sampai ke TPA seperti apa, karena mengelola sampah bukan persoalan yang mudah,” tuturnya.

Kemudian, menurutnya, Dia juga sudah menyampaikan ke Kadis DLHKP, agar bank sampahnya diaktifkan kembali.

“Paling tidak membantu mengurai, memilah sampah yang bernilai ekonomis bisa jadi duit, di samping konvensional adalah pengelolaan sampah itu sendiri. Maka dari itulah sesuai perda retribusi daerah untuk pungutan masing-masing rumah tangga lima ribu perbulan, untuk pelaku usaha seribu perhari,” pungkasnya. (Kmnfsp/Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *