Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Pemkab Gumas Tunda PTM Terbatas TK/PAUD,SD, SMP Tahun Pembelajaran 2021/2022

×

Pemkab Gumas Tunda PTM Terbatas TK/PAUD,SD, SMP Tahun Pembelajaran 2021/2022

Sebarkan artikel ini

Views: 54

KUALA KURUN, JAPOS.CO – Menindaklajunti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 895.5/2412/2021, tanggal 6 Juli 2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pembelajaran 2021/2022.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga setempat mengumumkan, menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pada satuan Pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Anak Usaha Dini (TK/PAUD) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pembelajaran 2021/2022, selama 2 (dua) minggu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengumuman itu disampaikan secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Gunung Mas, Esra, M.Pd.,kepada Kepala TK/PAU, SD dan SMP, melalui surat nomor : 420/563/PEM.SD-SMP/VII/2021, tanggal 9 Juli 2021. Perihal : penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahun pembelajaran 2021/2022.

Dalam surat tersebut, Esra menjelaskan, PTM terbatas tahun pembelajaran baru itu, seharusnya dimulai 12 Juli 2021, namun untuk sementara waktu ditunda selama 2 Minggu, hingga tanggal 24 Juli 2021. Dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19.

Tekait penundaan tersebut, menurut Esra, pelaksanaan pembelajaran jenjang TK/PAUD,SD dan SMP dapat dilakukan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dengan memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya (virtual class). Dimana layanan tersebut dapat diperoleh secara gratis dan diakses secara online di alamat rumahbelajar, kemendikbud.go.id belajar.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan.

Selain itu, menurutnya, satuan pendidikan juga dipersilahkan untuk meng update laporan BDR atau PJJ secara online pada alamat http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/. Serta langkah ini diambil dalam upaya memutus mata rantai peyebaran Covid-19, dan mengutamakan keselamatan dan Kesehatan warga masyarakat.(Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *