Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Oknum Guru Swasta Cabuli Siswa di Bawah Umur

×

Oknum Guru Swasta Cabuli Siswa di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Views: 176

KUBU RAYA, JAPOS.CO – Seorang Pelajar sebuah sekolah Swasta di Kecamatan Sungai Kakap menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh JS alias JA oknum gurunya sendiri hingga mengakibatkan korban tersebut hamil.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terungkapnya peristiwa persetubuhan itu berawal pada hari Jumat (25 Juni 2021) pukul 19.00 wib, ketika korban mengaku kepada ibunya dirinya telat datang bulan, kemudian korban dan ibunya ke Puskesmas, dari hasil pemeriksaan dokter diketahui korban positif hamil.

Alangkah kagetnya Ibu korban, ketika ditanya siapa yang melakukanya, korban pun menjawab jika JS alias JA yang notabene guru disekolahnya yang melakukanya.

Berdasarkan pengakuan korban itulah kedua orang tuanya melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya ke Polres Kubu Raya.

Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto membenarkan adanya laporan dari kedua orangtua korban ke Polres Kubu Raya terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap.

“Ya Polres Kubu raya menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap, saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan kepolisian,” terang Dodik.

Menurut Dodik, jika terbukti maka JS alias JA oknum guru sekolah Swasta tersebut akan dijerat persangkaan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun–maksimal 15 tahun. (HMS polres/amsah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *