Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Proyek Rumah Melayu Ketapang, Begini Penelusuranya

×

Proyek Rumah Melayu Ketapang, Begini Penelusuranya

Sebarkan artikel ini

Views: 289

KETAPANG, JAPOS.CO – Rencana pembangunan rumah adat Melayu diduga mengalami kegagalan konstruksi karena kondisinya memprihatinkan. Berdasarkan informasi, proyek ini sejak awal perencanaan sudah dikondisikan agar dapat disunat anggaran pengerjaanya, dimana Pemkab Ketapang melalui Dinas PUPR tahun 2018 menggelontorkan Rp 500 juta untuk anggaran perencanaan atau DED yang dikerjakan PT Quadran Konsulindo.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah tuntas pekerjaan perencanaan tersebut, Pemkab dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mulai mengalokasikan pekerjaan fisik, dimana Tahun Anggaran (TA) 2019, Disparbud memploting Rp 1,5 milyar yang direncanakan untuk pekerjaan awal berupa penimbunan dengan tanah urug, sebagai kontraktor pemenang lelang CV Cahaya Mulia Pratama.

Berikutnya, TA 2020 kembali dilanjutkan pengerjaanya, dikucurkan lagi dana lewat APBD Ketapang sebesar Rp 962 juta yang konon untuk pekerjaan pembangunan tiang pondasi beton bertulang dengan pemborong CV Zaba Cahaya Khatulistiwa.

Penelusuran di lokasi rencana rumah adat Melayu yang terletak di Kelurahan Mulia Kerta kecamatan Benua Kayong atau sebelah kiri sekitar 200 meter turunan jembatan Pawan 5, hanya nampak tiang pondasi tertanam dengan ketinggian sekitar 50 cm diatas permukaan tanah. Dari perhitungan, jumlah tiang pondasi cor semen bertulang itu ada 40 unit. Saat ini, keadaannya sudah dikelilingi semak belukar dan rumput liar sehingga tak nampak jelas lagi keberadaan tiang pondasi itu.

Lokasi rencana rumah adat Melayu itu berada di kontur tanah bergambut, di sekitarnya masih ada pohon-pohon berukuran sedang, dipenuhi tumbuhan berjenis pakis, rumput liar dan ilalang. Secara umum daerah ini adalah hutan kecil yang sengaja dibuka untuk pembangunan proyek itu.

Salah satu tokoh Melayu Ketapang yang tidak mau disebutkan identitasnya menyayangkan kondisi rencana rumah Melayu tersebut. Menurut dia, rumah Melayu itu sebagai tempat bermusyawarah kaum Melayu dan kaum lainnya, sehingga diharap bisa menjadi pusat budaya dan mudah dijangkau.

“Dapat membiayai diri sendiri dengan segala kegiatan pada gedung tersebut,” ujar tokoh itu.

Sebagai orang Melayu, rumah Melayu itu sangat tidak layak karena letaknya dalam hutan, sehingga menjadi kesulitan bagi masyarakat untuk berkunjung. Selain itu, konstruksi yang terpasang terutama tiang pancang dan rencana kolomnya tidak sesuai dengan kaidah beton bertulang.

Dia juga mencurigai, penempatan lokasi tersebut sudah sengaja dikondisikan karena ada kepentingan oknum anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD.

“Angka perencanaan 500 juta itu adalah angka terlampau besar, terkesan pengelembungan (mark-up), layaknya angka itu di kisaran Rp 200 juta. Jadi kesannya proyek ini sejak dari perencanaan hingga tahap pekerjaan sudah sengaja di mark-up,” ungkap dia.

Sebagai warga Ketapang, ia berharap agar Kejaksaaan Negeri Ketapang segera lakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan memeriksa konsultan perencana, pengawas, Kepala Dinas Parbud, PPK, PPTK kontraktor pelaksana serta pihak lain yang diduga mengetahui proses pengerjaan dan penganggaran proyek ini.

“Rakyat Ketapang sudah miskin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, jangan ditambah lagi dengan perilaku oknum mengkorupsi duit daerah Ketapang sehingga masyarakat tidak merasakan manfaat penggunaanya,” pungkasnya.(Dins/Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *