Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALJambi

Direktur Eksekutif GACD Berharap Laporan Dana Swakelola 2022-2023 Kabupaten Tanjabbar di Telaah KPK

×

Direktur Eksekutif GACD Berharap Laporan Dana Swakelola 2022-2023 Kabupaten Tanjabbar di Telaah KPK

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO  – Direktur Eksekutif  Government Againts Corruption & Discrimination (GAC&D) Andar Situmorang SH, M,H berharap kasus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang dilaporkan ke KPK RI, pada hari jumat 26 April 2024  di Jakarta segerah di Telaah untuk memastikan siapa yang terlibat terkasus tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, Anggaran APBD 2022 sebesar Rp. 14.744.514.505 dan APBD Tahun Anggaran APBD 2023 sebesar Rp. 15.697.000.000  yang dikelolah menjadi dana Swakelola yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan juga tidak sesuai pembayarannya ke pihak pekerja harus terus dikejar KPK untuk memastikan keterlibatan pejabat terkait.

Jaya Pos sudah melakukan investigasi dilapangan sebagai dasar membuat laporan ke KPK. Adapun dasar pengaduan tersebut adalah :

  • Setiap pekerjaan yang dicantumkan nominal pekerjaannya terindikasi pembayarannya tidak sesuai dari hasil pekerjaan.
  • Terindikasi pihak Dinas PUPR melakukan pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan pagu Swakelola.
  • Berdasarkan nota pembayaran juga terindikasi dimonopoli oleh Dinas PUPR untuk meraih keuntungan secara pribadi.
  • Dan setiap nota yang dikeluarkan ke Dinas PUPR di Duga tidak akan sama yang dilaporkan ke pihak yang berwenang seperti BPK RI.
  • Hal tersebut dilakukan oleh Dinas PUPR , sistem pembayarannya kepada pekerja dari Tahun 2022 hingga Tahun 2023 terindikasi ada permainan di balik nota – harian pekerja dan stempel toko bahan matreal.
  • Terkesan Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat usai pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja sistem pembayaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR semau – maunya saja tidak sesuai kenyataan dilapangan yang ada
  • Dan juga sistem pembayaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak seperti pada Dinas lainnya.
  • Kalau mau lebih lengkap lagi data tersebut Bapak/Ibu yang berhak sebagai penyidik silahkan buka Aplikasi SIRUP LKPP.

“ Jika benar Kepala Dinas PUPR Apri Dasman ST. MT melakukan seperti apa yang telah diinvestigasi Jaya Pos, sudah selayaknya dicopot dari jabatannya, dan selanjutnya menunggu pemeriksaan oleh KPK” ujar Andar, Selasa (7/5/24)

KPK RI dihubungi melalui WhatsApp belum dapat memberikan keterangan, sementara Kadis PUPR Apri Dasman ST. MT untuk diminta konfirmasinya tidak dapat dihubungi. (Tenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 300 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…