Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Berhasil! Polisi Menggagalkan Jaringan Perdagangan Manusia Antar Negara

×

Berhasil! Polisi Menggagalkan Jaringan Perdagangan Manusia Antar Negara

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sijunjung Sumbar, mengungkap kasus perdagangan manusia antar negara yang terorganisir dengan berhasil menangkap dua pelaku utama dalam operasi yang dipimpin oleh Unit Resmob Harimau Capo.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Jesica Rahayu (29 tahun), berasal dari Jorong Batu Gadang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, dan Annisa Bertrica (41 tahun), berasal dari Jorong Permata Sari Bulan, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung. Kedua pelaku tidak mampu memberikan perlawanan saat ditangkap oleh petugas.

Kedua pelaku diduga merupakan otak dari jaringan perdagangan manusia antar negara Indonesia-Malaysia. Mereka menggunakan modus iming-iming gaji besar sebesar Rp 15 juta dan penempatan kerja di tempat karaoke dan kafe-resto. Namun, semua itu ternyata hanya tipuan belaka. Lebih lanjut, terungkap bahwa enam korban telah direkrut untuk bekerja di tempat pijet plas-plas dan kemudian dijual kepada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif yang bervariasi.

Pembongkaran modus operandi tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) ini bermula setelah dua korban berhasil melarikan diri dan menghubungi keluarga mereka di Indonesia untuk meminta bantuan. Mendapat laporan dari masyarakat, kepolisian Polres Sijunjung bertindak cepat dan dalam waktu 2×24 jam, Sat Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku utama.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin SIK, dalam keterangannya ke Japos.co (22/4/2024), membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus. Kasus perdagangan manusia antar negara ini masih terus diselidiki untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lainnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia, ditambah dengan Pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Manusia, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pihak kepolisian Polres Sijunjung, khususnya dari Sat Reskrim, memberikan himbauan kepada masyarakat Sijunjung untuk berhati-hati terhadap modus rekrutmen kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Kepala Sat Reskrim, AKP Muhammad Yasin, menekankan agar masyarakat tidak terjebak dalam tipuan serupa lagi. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *