Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Skandal Jual LKS di SDN 027 Danau Lancang, Laila Hanum Hanya Ditegur, Dispora Terkesan Pembiaran 

×

Skandal Jual LKS di SDN 027 Danau Lancang, Laila Hanum Hanya Ditegur, Dispora Terkesan Pembiaran 

Sebarkan artikel ini

Views: 432

KAMPAR, JAPOS.CO – Meski terduga pungli modus jual LKS yang dilakukan oleh Kepsek SDN 27 Danau Lancang Kab Kampar, Laila Hanum sudah keterlaluan dengan cara diduga bisnis jual buku LKS dirumahnya serta menjual seragam sekolah, hanya menerima teguran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pihak pemerintah daerah Kab Kampar, yakni Dispora Kab Kampar bahkan PJ Bupati ,tampaknya tidak bernyali berikan tindakan tegas meskipun pemberitaan telah menghebohkan dan menghiasi media cetak dan online. Praktik skandal pungutan liar tersebut seolah olah sudah terkondisikan.

Padahal sebelumnya,orang tua sekaligus tokoh masyarakat MD menyatakan bahwa penjualan LKS ini sesuatu yang tidak bisa ditoleransi,,karena mengarah kepada pungli,,dan harus ditindak tegas.

“Dan kami berharap kepada dinas pendidikan(Dispora Kab Kampar)agar segera menghentikan Laila jadi kepsek dan disisi lain Laila ini kurang baik sebagai kepsek dan agak risih dengan kritikan masyarakat,” tegasnya MD.

Seperti diketahui, Kepsek SDN 27 Danau Lancang Kec Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Laila Hanum diduga selama menjabat jadi Kepsek di SDN tersebut membuat bisnis pribadi yakni jual buku LKS tanpa rasa takut akan sanksi tegas serta surat edaran tentang larangan jual buku LKS.

Sebelumnya, Kasi Kurikulum Dan penilaian SD Dan SMP Darwin menyampaikan Kepala Sekolah sudah dipanggil untuk klarifikasi, beliau (Laila Hanum)mengakui adanya penjualan LKS oleh dia sendiri.Dinas memerintahkan kepala sekolah agar menghentikan nya dan mengembalikan yang sudah terlanjur.

Merujuk surat edaran larangan jual buku LKS yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Kasi Kurikulum dan penilaian SD dan SMP menyampaikan oknum Kepsek yang melakukan aktivitas jual buku LKS akan diberi peringatan hingga sanksi tegas.

“Pertama, kepsek dipanggil dan dibuat klarifikasi terkait hal di atas.
Ke dua jika terbukti di berikan peringatan pertama yang ditandatangi oleh kadis
Ke tiga diberikan peringatan ke dua seperti yang diatas.
Ke 4 dimutasi atau diberhentikan dari kepsek berdasar petunjuk bupati.Itu pak yg bisa kita lakukan,” jawab Darwin terakhir langsung memblokir nomor kontak Japos Co.

Namun, adapun surat edaran larangan tersebut hanya isapan jempol saja serta  gertak sambal saja bagi Laila Hanum, pasalnya hingga sekarang Kepsek SDN 27 Danau Lancang Kec Tapung Hulu Kabupaten Kampar Laila Hanum masih melenggang seperti tidak ada masalah.

Laila Hanum mengaku dipanggil oleh pihak Kadispora Kab Kampar hanya diberi surat teguran agar tidak mengulangi perbuatan skandal tersebut.

“Saya sudah dipanggil oleh Dinas (Dispora Kab Kampar) ia, saya mengaku melakukannya (menjual LKS),” ujarnya.

Dirinya mengaku tidak ada menerima sanksi.

“Hanya surat teguran,” ucapnya. (dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 56 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…