Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Diduga Tak Wajar, Kredit BNI untuk PT Tsjafiuddin Rp 50 Milyar Dilaporkan NCW ke Kejati Kalbar

×

Diduga Tak Wajar, Kredit BNI untuk PT Tsjafiuddin Rp 50 Milyar Dilaporkan NCW ke Kejati Kalbar

Sebarkan artikel ini

Views: 316

KALBAR, JAPOS.CO – Diduga ada hal tak wajar, pemberian kredit Rp 50 Milyar oleh Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero, Tbk kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Tsjafuddin di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dilaporkan oleh Nusantara Corruption Watch (NCW) Kalbar ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut pihak pelapor, patut diduga ada ketidakwajaran pemberian kredit tersebut lantaran fakta riil di lapangan ditemukan beberapa hal yang rancu.

“Realisasi tanam kebun sawit yang ada diperkirakan hanya sekitar 50 an hectare saja, kok bisa dapat pinjaman kredit Rp 50 Milyar?.. Kok bisa juga lolos survey dari pihak Bank? Ini kan mengundang pertanyaan besar, terus sekarang kreditanya macet,” ungkap Ibrahim Myh saat dikonfirmasi Japos.co (29/10) di kantornya.

Terkait laporan tersebut, Kajati Kalbar Dr Mashudi, SH MH melalui Bambang Yunianto Eko Putra, SH selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) didampingi Yuriza Antoni, SH Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) saat dikonfirmasi Japos.co (01/11) membenarkan adanya laporan tekait PT Tsjafiuddin.

“Laporannya sudah kita terima, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Bambang kepada Japos.co di ruang rapat Pidsus Kejati Kalbar (01/11).

Sementara, dari pihak management PT. Tsjafouddin memberikan beberapa penjelasan kepada Japos.co terkait laporan tersebut dan memberikan klarifikasi atas laporan NCW.

“Pinjaman dari BNI berupa pinjaman refinancing sebesar Rp 50 Milyar bukan Rp 55 Milyar, untuk luasan kebun bukan 50 hektare saja, tapi 1.500 hektare dan hingga saat ini kita masih berproduksi,” ungkap HH alias AS selaku Presdir PT Tsjafiuddin kepada Japos.co (01/11).

Lanjut HH, pihaknya mengaku bahwa penyebab kredit ini macet lantaran disebabkan beberapa faktor, diantaranya dampak dari pandemic covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu dan harga yang anjlok, pihaknya juga mengaku sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Penyebabnya dampak dari covid-19 beberapa waktu lalu dan harga anjlok,” pungkas HH kepada Japos.co (01/11).

Terkait permasalahan tersebut, hasil penelusuran Japos.co memperoleh informasi bahwa beberapa waktu lalu pihak PT. BNI (Persero),Tbk. telah melakukan Lelang eksekusi hak tanggungan sejumlah asset PT. TSJAFIUDDIN secara Closed Bidding. Hingga berita ini terbit, Japos.co Kalbar masih melakukan pengembangan informasi atas permasalahan Kredit yang dianggap tak lazim ini. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 111 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…

Berita

Views: 134 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…