Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK

×

Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK

Sebarkan artikel ini

Views: 105

JAKARTA, JAPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan putusan praperadilan Kader Senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/8) mendatang. Sidang putusan digelar setelah pihak Nizar Dahlan dan KPK mengajukan kesimpulan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Pada sidang putusan nanti kami punya keyakinan untuk menang. Sebab terkait legal standing, pemohon memilikinya sebagai masyarakat dan pelapor dugaan gratifikasi (Suharso Monoarfa),” ujar Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal, di PN Jaksel, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Rezekinta menyebut permohonan praperadilan kali ini merupakan terobosan hukum yang tidak ada di dalam KUHAP. Sehingga hakim diuji terobosan hukumnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat.

“Artinya ada banyak perubahan hukum yang dinamis. Saat ini mungkin konsep praperadilan bisa diperluas,” ucapnya.

Rezekinta mengungkapkan, selama persidangan pihaknya telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum pemohon mengajukan praperadilan. Serta juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait.

“Selama persidangan para pihak khususnya kami sebagai pemohon telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum kami, bukti yang telah diserahkan, termasuk juga ahli yang kami hadirkan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Nizar tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Namun ahli pidana yang dihadirkan Nizar yaitu Abdul Ficar Hadjar selaku Dosen
Fakultas Hukum Trisakti, menilai permohon tersebut sah-sah saja karena merupakan terobosan baru dan tidak melanggar hukum.

Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 17 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…