Views: 148
SERANG, JAPOS.CO – Dirbinmas Polda Banten talkshow tentang penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dalam rangka Operasi Aman Nusa Maung 2022 (OAN II) di Radio Mega Swara Lingkungan Sayabulu Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa (12/07).
Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten diwakili Kabid Keswan dan Kesmapet Drh. Ari Mardiana .
Pertama Ari menjelaskan tentang penyakit mulut dan kuku (PMK), “Saat ini marak terdengar issue terkait Penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah ini menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah atau genap seperti sapi,” kata Ari.
Ari juga menjelaskan penyebaran virus sangat cepat dan dapat ditularkan melalui beberapa cara, “Penyebaran virus sangat cepat dan bisa ditularkan melalui kontak langsung kepada hewan, terbawa udara dengan jarak tempuh 10 km, dan bisa melalui perlengkapan pendukung peternakan,” ujar Ari.
Dalam hal ini ari juga menjelaskan bahwa manusia bisa juga menyebarkan virus kepada hewan, “Dalam penyebaran virus PMK bisa melalui manusia atau disebut carrier, manusia tidak tertular tapi manusia bisa membawa virus ke kandang lain, pada penelitian virus biasanya terdapat dirambut manusia dan bisa bertahan selama tiga hari,” kata Ari.
Sementara itu Sofwan menjelaskan tugas dan langkah dari Polri dalam penanganan PMK khususnya Ditbinmas Polda Banten, “Ditbinmas Polda Banten akan melakukan pendataan melalui Bhabinkamtibmas serta memberikan sosialisasi kepada peternak dan warga sekitar mengenai penyebaran PMK, melakukan pengecekan kesehatan kepada hewan yang akan diperjualbelikan, melakukan pengecekan kepada pasar hewan dan rumah potong hewan, serta melakukan sosialisasi kepada pedagang daging,” kata Sofwan.
Terakhir Sofwan menghimbau kepada masyarakat tentang penyebaran virus PMK, “Kami dari Ditbinmas Polda Banten mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas seperti penyebaran PMK, dan jika mendapat informasi bisa disampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau keswan diwilayah masing-masing,” jelas Sofwan.
Dalam kesempatan yang sama Ari juga memberikan Himbauan kepada Masyarakat, “Dinas Pertanian khususnya bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat siap menerima pengaduan tentang PMK, jika menemukan kasus PMK segera melaporkan ke Crisis Center Provinsi Banten pada nomor 0821 1291 8901, dan sekali lagi PMK tidak menular kepada manusia tetapi harus tetap berhati-hati karena manusia bisa menjadi carier dalam penyebaran virus,” tutup Ari (Yan/Bidhumas).