Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

BPK Temukan Dugaan SPJ Fiktif DPRD Bukittinggi Tahun 2021, Sekwan Masih Masa Tanggapan LHP

×

BPK Temukan Dugaan SPJ Fiktif DPRD Bukittinggi Tahun 2021, Sekwan Masih Masa Tanggapan LHP

Sebarkan artikel ini

Views: 98

BUKITTINGGI, JAPOS.CO –  Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan uang negara di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi Tahun 2020 jadi temuan Rp1,3 miliar dan pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp1,4 milyar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tahun 2020 temuan penggunaan uang negara atas Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD terjadi kelebihan pembayaran tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahun berikutnya Tahun 2021, kembali menjadi temuan BPK di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi atas pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas. Ditemukan kelebihan pembayaran atas pembebanan biaya penginapan lebih tinggi dari rate yang berlaku. Pertanggung jawaban biaya penginapan perjalanan dinas 30% tidak sesuai ketentuan, dan pertanggung jawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi semestinya.

Pada pertanggung jawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi nyata tentunya berpotensi ada dugaan SPj Fiktif.

Menurut BPK, Yusnadewi, hasil pengujian atas dokumen pertanggung jawaban dan konfirmasi kepada penyedia penginapan/hotel mengkonfirmasi bahwa pelaku perjalanan dinas tidak menginap di penginapan tersebut, dan penyedia penginapan mengkonfirmasi bahwa terdapat perbedaan jumlah hari menginap dan/atau tarif per malamnya.

BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi salah satunya agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.442.943.762,00. Masing-masing pelaksana perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah, demikian mengutip yang dilansir deliknews.com.

Ketika dikonfirmasi dengan ketua DPRD Beny Yusrial melalui pesan whatsapp, dugaan kerugian negara atas SPJ Fiktif, tidak mendapat tanggapan.

Sedangkan Rusdy Nurman (anggota dewan) yang dihubungi lewat handphone juga membungkam.

Sementara Ir Rahmi Brisma dan Anggota dewan lainnya Novrizal Usra, tidak ada terterkait dengan persoalan SPJ Fiktif, tuturnya.

Konfirmasi dengan  sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, mengatakan yang menjadi temuan BPK kelebihan pembayaran atas pembebanan perjalanan dinas.

“Apakah  dugaan SPJ fiktif atau bagaimananya saya tidak bisa memberi komentar. Apalagi ini masih masa tanggapan terhadap LHP BPK,” jelasnya.

Kelebihan pembayaran, kurangnya pemahaman dewan terhadap aturan perjalanan dinas sudah ditindaklanjuti. Juga disikapi dewan maupun staf sekretariat terkait  temuan dengan segera dan beritikat baik mengembalikannya ke kas daerah.

“Atas persoalan tersebut, tentunya perlu perhatian penegak hukum apabila ada ditemukan unsur melawan hukum atau merugikan negara menjadi kewenangan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Darlin (tokoh masyarakat) mengomentari.(Yet)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 57 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…