Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

18 Orang Karyawan Hotel Arya Duta di PHK Mengadu ke Disnakertrans, Mediasi Gagal

×

18 Orang Karyawan Hotel Arya Duta di PHK Mengadu ke Disnakertrans, Mediasi Gagal

Sebarkan artikel ini

Views: 85

PEKANBARU, JAPOS.CO –  Hotel Arya Duta, Hotel berbintang  5 yang berlokasi di Jl Diponegoro, Kota Pekanbaru ini melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 25 orang karyawannya. Rata-rata karyawan yang di PHK tersebut adalah karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 24 tahun bekerja disana (sejak tahun 1997). Usai di PHK, 18 Orang karyawan akhirnya mengadu ke Disnakertrans.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait  hal itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yakni Pimpinan Hotel Arya Duta Pekanbaru, 18 orang karyawan yang di PHK dan kepada Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Patriot Pancasila untuk melakukan mediasi  perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 18 orang karyawan Hotel tersebut. Pertemuan itu dilakukan di ruang rapat Disnakertrans Provinsi Riau pada hari Rabu (24/11/2021).

Menurut  para karyawan yang di PHK ini, pihak manajemen Hotel memberhentikan mereka secara mendadak dengan alasan rugi karena Pandemi, dan tidak membayarkan sepenuhnya apa yang menjadi hak-hak para karyawannya. Namun terdengar kabar bahwa pihak Hotel malahan telah merekrut karyawan baru.

“Normalnya 1 bulan sebelum PHK  sudah kasih tahu, tapi nyatanya 3 hari sebelumnya baru dikasih tahu. Jadi kami cukup kaget dengan informasi tersebut. Dan itupun yang kami terima masih  tidak sesuai, ada hak-hak kami yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Terutama  pesangon kami dibayarkan hanya setengahnya. Saya sudah 14 tahun bekerja di Hotel Arya Duta ini, “ ungkap salah seorang karyawan tersebut.

Sementara itu seorang karyawan bernama Yanto  yang sudah bekerja sejak tahun 1997 di Hotel tersebut juga mengungkapkan  bahwa pihak perusahaan memotong 3 tahun masa kerjanya dan belum menyelesaikan apa yang menjadi haknya.

“Saya mulai bekerja di Hotel ini sejak tahun 1997 dan bertugas di bagian Engineering Hotel. Harusnya 2 tahun lagi kami pensiun, tapi ini kami sudah di PHK. Yang 2 tahun itu pun harusnya dihitung juga oleh perusahaan. Lagipula  perusahaan menghitungnya hanya sejak kita mulai menjadi permanen, jadi dikurangi 3 tahun saat kami masih kontrak. Dan masih ada lagi hak-hak kami yang lainnya yang belum diselesaikan, hal  ini  juga yang kita permasalahkan,” ucap Yanto.

Ketua DPD Serikat Buruh Patriot Pancasila Provinsi Riau, John Butti mengatakan bahwa para Karyawan ini dipanggil pihak perusahaan secara satu-persatu tanpa pendampingan dan di bawah tekanan.

“Kita akan sampaikan nanti di pertemuan, janggal sekali perhitungannya. Kalau pakai PP 35 (Peraturan Pemerintah No.35 – Red) dengan alasan rugi dan efisiensi  mestinya dengan satu kali ketentuan. Kecuali perusahaan sudah bangkrut dan tutup, tapi semua warga kota Pekanbaru bisa melihat bahwasanya Hotel ini masih eksis. Mereka dibayarkan 0,5 atau setengahnya dari ketentuan, mestinya 1 kali oleh PP 35. Mereka dipanggil pihak perusahaan secara satu-persatu tanpa pendampingan dan di bawah tekanan,” terang John Butti.

“Pihak perusahaan dalam penghitungan pensiun juga ada kejanggalan, ini ada pidananya. Nanti kita bisa tunjukkan buktinya di pertemuan. Habis dari sini kami akan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk membuat laporan. Kecuali mereka memenuhi tuntutan kita dan membayarkan setengahnya lagi. Itu aja yang kita minta, kembalikan hak mereka. Mengapa rata-rata tiap karyawan dikurangi 3 tahun masa kerjanya?, itu yang akan kami minta penjelasannya nanti,” paparnya lagi.

Usai pertemuan mediasi, Kuasa Hukum dari pihak karyawan Rionaldi Hutabarat SH, mengungkapkan bahwa mediasi yang diupayakan tidak berjalan mulus alias gagal (deadlock).

“Dari hasil dari pertemuan mediasi tadi dengan pihak DIsnaker ada sesuatu hal yang muncul tidak sesuai dengan prosedural  terutama Bipartit dengan karyawan, itu tidak pernah terjadi . Yang ada, para karyawan itu diharuskan menandatangani PD (Pengunduran Diri) yang disodorkan oleh pihak Hotel. Itu yang akan kita tindak lanjuti melalui jalur hukum ke Pengadilan bahwa PD itu tidak sah, makanya kami minta itu dibatalkan,” ujar Rionaldi.

Pihak Manajemen Hotel Arya Duta terkesan menghindar saat wartawan Japos.co mencoba meminta konfirmasi dengan mengatakan, “No Comment”. (AH)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *