Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINE

Dewan Pers Selesaikan Sengketa Pers Melalui Mediasi Secara Virtual

×

Dewan Pers Selesaikan Sengketa Pers Melalui Mediasi Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

Views: 69

JAKARTA, JAPOS.CO – Pada saat yang sama, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) untuk media Radar Online. Risalah Penyelesaian Pengaduan itu terkait pengaduan salah satu guru SDN Jatinegara Kaum 05 Kecamatan Pulogadung Jakarta timur (Faridah) terhadap media online Radar Online.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Faridah mengadukan media Radar online berita yang terbit pada tanggal 28/07/2020 dan diberitakan lagi pada tanggal 07/08/2020, yang dianggap merugikan dirinya. Setelah meminta klarifikasi kepada para pihak, Dewan Pers  menilai  berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode etik Jurnalistik karena tidak menguji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Berita Radar Online harus memuat hak jawab terkait pemberitaan yang dimuatnya, namun belum cukup memadai. Karena itu Berita Radar Online wajib memuat hak jawab kembali disertai permintaan maaf kepada Faridah selaku guru, Samin  selaku kepala sekolah SDN Jatinegara Kaum 05 dan masyarakat.

Faridah mengatakan, hari ini jadwal penyelesaian dengan Dewan Pers Terkait 2x pemberitaan  radaronline.id. terhadap diri saya.

Sayangnya dari pihak yang teradu tidak hadir, dengan alasan yang tidak jelas, padahal undangan sudah diterima pihak yang teradu dari seminggu yang lalu.

Dewan Pers akan mengirimkan panggilan kedua kepada pihak pengadu dan teradu.

Pengadu didampingi oleh tim kuasa hukum DR.Achmad Fitrian,SH,MH & DR.Safriady,S.Sos,M.Kom, serta kepala sekolah SDN Jatinegara kaum 05,Samin,S.Pd.

Farida berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan oleh Dewan Pers  dan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, Senin (31/8).  Dewan Pers menilai, media Radar online melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menguji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Radar online wajib memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. (AMIN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 17 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…

Berita

Views: 92 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…