Views: 133
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Seorang warga Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang bernama Satria diduga kuat telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kepada masyarakat, padahal BBM tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan alat mesin pertanian miliknya sendiri.
Dari informasi yang dihimpun, Satria diketahui memiliki surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang. Rekomendasi tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan pertanian miliknya, mengingat Satria tercatat sebagai pemilik RMU, Pabrik Padi, Combine Harvester dan handtraktor dari Dinas Pertanian.
Namun, sangat disayangkan, rekomendasi tersebut justru disalahgunakan. Solar subsidi yang ia dapatkan justru dijual kembali kepada warga sekitar, termasuk kepada tetangga yang memiliki pabrik dan alat mesin pertanian jenis Handtraktor dengan harga Rp 10.000/ liter.
Saat dikonfirmasi, Satria mengakui tindakannya. Ia berdalih bahwa dirinya merasa tidak enak dan kasihan terhadap tetangga yang membutuhkan solar.
“Iya saya jual, cuma ke tetangga-tetangga saja yang punya traktor atau pabrik. Soalnya mereka suka minta tolong, saya juga gak enak nolak,” ujar Satria saat dikonfirmasi awak media melalui telepon.
Nawawi Selaku Ketua Umum LSM Pembela Masyarakat Anti Korupsi (PeMaKi) menyebut praktik jual beli solar Bersubsidi di desa Tanjungan tersebut terdapat Potensi Pelanggaran Hukum.
“Tindakan tersebut jelas melanggar aturan pemanfaatan BBM bersubsidi, kalau kita Mengacu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, disebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” ujarnya.
Selain itu, Lanjutnya perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual Eceran BBM, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi hanya untuk peruntukannya secara langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Menyikapi hal tersebut Nawawi berharap pihak nerwenang diminta bertindak.
“Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, saya berharap aparat penegak hukum, termasuk Polsek Cikeusik dan Pertamina, segera melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah praktik ini melibatkan pihak lain atau sudah berlangsung lama, dan segera berikan tindakan tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak dicontoh oleh pihak lainnya,” tegasnya. (Yan)