Views: 140
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Seorang warga Desa Cibitung bernama Nawawi mengaku menjadi korban penipuan setelah tanah yang telah ia beli pada tahun 2022 dijual kembali kepada orang lain.
Menurut keterangan Nawawi, dirinya telah membeli sebidang tanah dari seorang warga bernama Uding yang berasal dari Desa Lebak, Kecamatan Munjul, dengan nilai transaksi sebesar Rp 35.000.000. Proses jual beli itu, menurut Nawawi, dilakukan pada tahun 2022 secara langsung dan disertai bukti pembayaran.
Namun belakangan, Nawawi mengetahui bahwa tanah yang ia beli tersebut telah kembali dijual oleh pihak yang sama kepada warga lain bernama Umi, yang berdomisili di Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul. Transaksi jual beli antara Uding dan Umi disebut baru terjadi sekitar satu bulan yang lalu.
“Saya sangat dirugikan. Saya sudah beli tanah itu dua tahun lalu. Tapi malah dijual lagi ke orang lain. Ini jelas tidak bisa saya terima, dan saya juga merasa heran kenapa pembeli sekarang merasa keukeuh dan seolah menutupi kalau Tanah itu telah dijual ke saya, sepertinya mereka sekongkol untuk menipu saya ” ujar Nawawi saat ditemui awak media.
Merasa haknya telah dilanggar, Nawawi menyatakan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap ada keadilan atas kerugian yang ia alami.
Di sisi lain, Umi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya membeli tanah tersebut dari Uding secara sah dan merasa tidak mengetahui adanya transaksi sebelumnya antara Uding dan Nawawi.
“Saya beli tanah itu secara resmi sah dari Pak Uding sebagai pemiliknya. Ngapain Saya beli milik orang lain, kalau mau kejelasan silahkan tanya saja ke genjah tanyakan langsung ke ka emol sama abah uding ” ucap Umi dalam pesan suara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Uding belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan ganda tanah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Pandeglang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama memastikan keabsahan surat kepemilikan serta status hukum lahan yang dibeli. (Yan)