Views: 77
JAKARTA, JAPOS.CO – Belum lama ini Kejaksaan Tinggal DKI Jakarta menetapkan 2 pejabat di DKI menjadi tersangka korupsi dana BOS, hal tersebut telah mencoreng dunia Pendidikan provinsi DKI Jakarta .
Berkenan informasi yang diterima awak media yang layak untuk di konfirmasi terkait penggunaan dana BOS SDN Pondok Kopi 02 .
Dana BOS T.A 2024 :
1. Pembelian 6 buah APAR 4,5 Kg Rp 6.176.400.
2. Pembelian 1 set Sound System Rp 48.314.000
3. Pembayaran honorarium Petugas Kebersihan x 12 bulan Rp 55.702.248.
4. Pembayaran honorarium Satpam X 12 bulan Rp 55.702.248.
5. Pembelian 5 unit kipas angin Rp 5.106.750.
6. Pembelian 5 unit Handy Talky Rp 2.909.000.
7. Kegiatan Ekstrakurikuler Rp 233.756.121.
Atas dasar informasi data tersebut awak media menyambangi SDN Pondok Kopi 02 dan didapat informasi Kepala Sekolah sedang ada giat di luar lalu awak media menitipkan surat dan diterima oleh salah satu pihak sekolah, Rabu,(18/06/2025).
Pada Jumat 20-06-2025 ,dengan Melalui pesan WhatsApp, Ifra Artiini Nengsih selaku Kepala SDN Pondok Kopi 02 membalas surat konfirmasi awak media tersebut ,namun surat balasan tersebut tidak memberikan penjelasan sesuai isi surat tersebut dan hanya menerangkan bahwa hal tersebut telah di lakukan pemeriksaan oleh pihak Dinas dan jajarannya.
Guna menggali keterangan lebih lanjut,awak media kembali menyambangi SDN Pondok Kopi 02 dan bertemu langsung dengan Ifra yang di dampingi oleh staf nya . Ifra menjelaskan bahwa surat telah kami balas dan isi balasan surat tersebut telah sesuai Juknis dan juga telah di Monev.
“Jadi ini sudah kami jawab, surat sudah di layangkan ke kami ,kami menjawab secara kedinasan kami sudah melakukan apa yang ada di RKAS kami dan sudah di realisasikan, kami realisasi kan sesuai dengan Juknis dong kemudian juga kami laporkan,kami laporkan secara berjenjang,” terang Ifra.
Ifra menambahkan, hanya Dinas yang layak patut kami memberikan laporan ,kemudian Dinas melakukan Monev ke kami gak ada persoalan ,kalau untuk bukti di SPJ pasti kita foto dan secara kedinasan sudah di Monev semua sudah kami realisasi kan, sekarang mau apa lagi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, terbuka dan transparan pada penggunaan uang Negara.
Dikutip pernyataan pengamat pendidikan Darmaningtyas, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah u BOS tersebut.(MM)