BeritaDKIHEADLINEKupas-Tuntas

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan BOP di SMKN 56 Jakarta Utara: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

×

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan BOP di SMKN 56 Jakarta Utara: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
SMKN 56 Jakarta Utara

Views: 96

JAKARTA, JAPOS.CO – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) di SMKN 56 Jakarta Utara memunculkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Dari hasil investigasi awal, ditemukan indikasi kuat adanya kejanggalan dalam peruntukan dan realisasi anggaran sekolah, khususnya dalam dua tahun terakhir (2024 dan 2025).

Dana BOS: Anggaran Fantastis untuk Konsumsi?

Pada tahun 2024, dana BOS yang diterima SMKN 56 Jakarta Utara tercatat sebesar Rp 3.012.480.000,-. Angka tersebut menurun pada tahun 2025 menjadi Rp 2.880.000.000,-, namun masih termasuk dalam kategori dana besar untuk ukuran operasional sekolah kejuruan.

Penggunaan dana BOS tahun 2024 menunjukkan adanya alokasi yang signifikan untuk konsumsi kegiatan seperti rapat dan bimbingan teknis:

  • Makan rapat/bimbingan teknis dan sejenisnya: Rp 47.000 x 2.478 box = Rp 163.466.000
  • Snack rapat/bimbingan teknis dan kegiatan sejenisnya: Rp 18.000 x 10.585 box = Rp 190.530.000
  • Total anggaran untuk konsumsi tahun 2024 mencapai Rp 353.996.000, sementara tahun 2025 melonjak menjadi Rp 410.540.000, terdiri dari:
  • Makan dan snack: Rp 47.000 x 5.200 box = Rp 244.400.000
  • Snack: Rp 18.000 x 9.230 = Rp 166.140.000

Anggaran yang besar untuk konsumsi ini menuai tanda tanya: apakah kegiatan yang dilakukan benar-benar memerlukan jumlah konsumsi sebanyak itu? Bagaimana proses verifikasi kebutuhan tersebut dilakukan? Dan yang paling krusial: apakah pelaporan dan dokumentasi penggunaan dana ini tersedia secara transparan?

Dana BOP: Penggunaan Tidak Jelas dan Dugaan Mark-Up

Tidak hanya dana BOS, alokasi dari dana BOP tahun 2024 pun menunjukkan potensi penyimpangan. Tercatat bahwa dana BOP yang digunakan oleh SMKN 56 Jakarta Utara mencapai Rp 11.561.520.045,- dengan beberapa pos pengeluaran yang dianggap tidak rasional, antara lain:

Sewa kendaraan roda empat sebanyak 130 unit dengan total pengeluaran Rp 86.563.568,-. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai jenis kendaraan, waktu pemakaian, ataupun kebutuhan operasional yang jelas untuk kendaraan sebanyak itu.

Sewa bus dalam kota selama dua hari sebesar Rp 41.272.000,-. Lagi-lagi, detail mengenai jenis bus dan urgensi kegiatan yang dilakukan belum disampaikan secara terbuka.

Selain itu, beberapa pos pengeluaran dalam bidang keahlian teknologi juga mengundang kecurigaan, seperti:

  • Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah: Rp 3.569.260.192,-
  • Pemeliharaan sarana prasarana sekolah: Rp 3.543.240.724,-
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 1.990.220.833,-

Yang menjadi sorotan utama adalah pengadaan alat multimedia yang tidak dilakukan melalui vendor resmi, serta tidak melewati proses lelang terbuka sebagaimana mestinya dalam pengelolaan anggaran negara. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tapi juga membuka ruang besar bagi praktik mark-up dan penggelembungan harga.

Tanggapan Lembaga Antikorupsi: “Ada Indikasi Pelanggaran Hukum”

Menanggapi temuan ini, Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar M Situmorang, SH MH, mengecam keras kinerja Kepala Sekolah SMKN 56 Jakarta Utara, Ngadina. Dalam keterangannya, Andar menyebut bahwa ada dugaan kuat terjadinya manipulasi anggaran serta peruntukan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah.

“Penggunaan dana BOS dan BOP harus akuntabel dan tepat sasaran. Jika dana sebesar itu digunakan hanya untuk konsumsi dan sewa kendaraan yang tidak jelas rinciannya, maka ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Andar.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Sekolah dalam memberikan klarifikasi. “Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMKN 56, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban atau klarifikasi. Ini menunjukkan minimnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.”

Dugaan penyimpangan dana BOS dan BOP di SMKN 56 bukan sekadar masalah administrasi sekolah, namun menyangkut integritas dalam pengelolaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. BOS dan BOP dirancang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, meningkatkan mutu pendidikan, serta menciptakan lingkungan pembelajaran yang layak dan berkualitas.

Jika dana tersebut justru digunakan untuk kegiatan yang tidak transparan dan diduga di-mark-up, maka bukan hanya siswa dan guru yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.

Tuntutan Investigasi Lebih Lanjut

Atas temuan ini, GACD meminta pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kejaksaan, dan KPK, untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen atas pengelolaan anggaran di SMKN 56 Jakarta Utara. Bila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Korupsi dalam dunia pendidikan adalah pengkhianatan terhadap generasi muda. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *