BeritaJawa Barat

Lagi lagi Penyidik Kejati Jabar Menahan Tiga Orang Tersangka Perkara Tipikor Kerugian Negara sebesar Rp 139 Miliar

×

Lagi lagi Penyidik Kejati Jabar Menahan Tiga Orang Tersangka Perkara Tipikor Kerugian Negara sebesar Rp 139 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Kejati Jabar menahan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR.Karya Remaja Indramayu tahun 2013 s/d 2021 penahanan di lakukan pada  Kamis 26 Juni 2025,

Views: 86

BANDUNG  JAPOS.CO – Tim penyidik Kejati Jabar menahan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR.Karya Remaja Indramayu tahun 2013 s/d 2021 penahanan di lakukan pada  Kamis 26 Juni 2025, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 s/d 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, yaitu :
1. Sdr. SGY (selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2022).  Surat Penetapan Tersangka  Nomor : TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025  tanggal 26 Juni 2025;
2. Sdr. MAA (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2019). Surat Penetapan Tersangka  Nomor : TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025;
3. Sdr. BS (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020 s/d 2023). Surat Penetapan Tersangka  Nomor : TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025  tanggal 26 Juni 2025.

Sehubungan dengan perbuatan tersangka pada tahun 2013 sampai dengan 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka dalam Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI)  Tahun 2013 s/d 2021.

BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, dimana modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu diperoleh simpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran Kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 139.651.459.166,-  (seratus tiga puluh sembilan enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan seratus enam puluh enam rupiah) yang disebabkan penyimpangan berupa :
1. Penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan Sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (Koordinator) dengan baki debet Rp. 129.418.350.166,- (seratus dua puluh sembilan milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).
2. Penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp. 6.258.109.000,-
3. Realisasi kredit atas instruksi SGY (Sugiyanto) dan BS (Bambang Supena) yang atas instruksi tersebut, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) Kantor Cabang atas nama 39 (tiga puluh Sembilan) orang debitur dengan total plafon Rp. 3.975.000.000,- ditambah Rp. 800.000.000,- yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain.

Atas dugaan perbuatan tersangka SGY, Sdr. MAA dan Sdr. BS, disangka melanggar :
– Primair  : Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
– Subsidair  : Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *