BeritaJawa Barat

Penyidik Kejati Jabar Menahan Seorang Pemberi KUR di BRI Cabang Ciamis Tahun 2021 – 2023 Senilai Rp 9 Miliar

×

Penyidik Kejati Jabar Menahan Seorang Pemberi KUR di BRI Cabang Ciamis Tahun 2021 – 2023 Senilai Rp 9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka AJ digiring petugas ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung usai di Periksa oleh Penyidik Kejati Jabar Kamis ,(26/6/2025).

Views: 71

BANDUNG, JAPOS.CO –  Tim penyidik Kejati Jabar  pada Kamis 26 Juni 2025, melalui Siaran Pers no.PR 18/kph.2/06/2025 dari keluarkan Kasi Penkum Kejati Jabar mengatakan, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023.

Bahwa  sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan dan telah disidangkan oleh penuntut umum  yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis Dimana sejak Tahun 2021 s.d 2023  telah memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) Dimana berdasarkan putusan hakim tipikor bandung yang bersangkutan  dijatuhi hukum penjara selama 8 ( delapan) tahun denda Rp. 500 Jt dengan uang pangganti sejumlah  Rp.5.642.000.000 susidair 3 tahun penjara.

Bahwa   berdasarkan pengembangan dari perkara terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 s.d 2023  telah bersama-sama dengan Tersangka AJ telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA  yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan S dan persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terpidana FER tidak melakukan perbuatan sendirian melainkan Bersama-sama dengan Tersangka AJ (selaku Pihak Swasta) yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah sebagai nasabah asli atas perbuatannya tersangka Asep Janu turut menikmati dan mendapatkan keutungan sebesar Rp. 4. 157.200.000,-

Bahwa tersangka AJ sebelumnya sempat buron hampir 2 tahun, atas kordinasi dan Kerjasama dengan pihak intelijen kejati Jabar dan Jamintel  Kejagung pada pukul 17.00 Wib  berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan  No. 1482/M.2/Fd.2/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025  di Rutan Kelas I Bandung  sejak tangal 26 Juni 2025 S/d 15 Juli 2025.

Perbuatan tersangka AJ  bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun  2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Pasal . 2 , Pasal 3  Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan   UU  No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 56 KABUPATEN PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Pekalongan, melalui Sekretaris Daerah H. M. Yulian Akbar, menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang…