BeritaKalimantan Barat

Komosi II DPRD Ketapang Apresiasi Laporan Petani Pejurung Tapah Turus, PT PTS Diduga Sekedar Omong Tak Lampirkan Dokumen IUP

×

Komosi II DPRD Ketapang Apresiasi Laporan Petani Pejurung Tapah Turus, PT PTS Diduga Sekedar Omong Tak Lampirkan Dokumen IUP

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Audiensi dengar pendapat antara Petani Pejurung Tapah Turus dengan PT.PTS Laporan Masyarakat ditanggapi serius Komisi II DPRD Ketapang

Views: 259

KETAPANG, JAPOS.CO – Pada Hari ini Selasa Tanggal 24 Juni 2025 sejumlah puluhan orang masyarakat Petani Penjurung Tapah Turus Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, berbondong bondong hadiri audinsi guna proses penyelesaian sengketa lahan perkebunan sawit yang digarap oleh pihak PT. PTS yang ternyata selama ini bahwa Lokasi yang dikelola Perusahaan selama puluhan tahun tersebut adalah menggarap diluar HGU.

Artinya lahan yang dimaksud itu adalah Tanah Milik Ulayat Adat (Masyarakat Petani Penjurung Tapah Turus) yang berstatus jelas mengantongi dokumentasi serta surat menyurat lengkap, sesuai akuan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Merimbang Jaya serta diperjelas lagi dengan berdasarkan surat rekomendasi yang diterjemahkan oleh Pihak BPN Ketapang bahwa, berdasarkan peta tanah BPN yang dipertahankan Masyarakat (Kelompok Petani) yang menjadi sengketa tersebut benar berada diluar HGU dan bukan merupakan Hak Guna Usaha PT. PTS

Terbukti pada hari ini Selasa Tanggal 24 Juni 2025 diKantor Gedung DPRD Kabupaten Ketapang yang memfasilitasi dalam audiensi dengar pendapat antara kedua belah Pihak yang berseteru mempertahankan haknya masing – masing ini,dDari pihak perusahaan PT. PTS tidak bisa menunjukan bukti kongkrit dan disertai menunjukan dokumennya kepada semua pihak yang hadir termasuk salahsatunya kepada yang memimpin acara audeinsi dengar pendapat serta yang membidangi terkait permasalahan tersebut yaitu Bidang Komisi II DPRD dan Pejabat Daerah lainnya seperti Bagian Hukum PEMDA dan DISTANAKBUN serta BPN sementara dari masyarakat Petani Pejurung Tapah Turus jelas menyerahkan lengkap dan terbeber dokumennya.

Sudah tentu didalam hal ini, mengundang dan menimbulkan bermacam pertanyaan bagi semua yang hadir didalam ruangan gedung DPRD tersebut bahwa apa yang disampaikan dan diuraikan oleh Oknum Perwakilan PT. PTS kuat diduga tidak jelas dan sangat tak transparan hanya menguraikan lewat lisannya saja, namun tidak ada disertai menunjukan dokumen yang pasti dan kongkrit kepada Ketua Komisi II DPRD beserta pimpinan rapat dan pendamping-pendamping Audiensi lain,

Jelas didalam forum rapat audiensi ini membuktikan bahwa Pihak Perusahaan PT. PTS terkesan lemah melalaikan kepengurusan perlengkapan dokumennya atau memang benar kuat diduga PT. PTS tak ada memiliki dokomen HGU dan Surat IUP serta secarik bukti Pembayaran Pajaknya kepada Pemerintah Daerah, alhasilnya dari Pihak Perusahaan hanya omongan saja tak ada disertai pembuktian data yang ditunjukan kepada Komisi II beserta Pendamping lainnya termasuk Kelompok Petani yang hadir sebagai memperkuat argumen yang disampaikannya, terkait penggarapan lahan yang dikelolanya selama ini dilokasi yang diklaim Masyarakat Petani Pejurung Tapah Turus bahwa riil milik ulayat adat berada diluar HGU PT. PTS (Prakarsa Tani Sejati).

Sesuai Surat Telaahan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ketapang dan berdasarkan Rekomendasi Nomor : IP.02.05/155-61.04/II/2025 12 Februari 2025 bahwa, Hasil telaah lahan Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus Tltidak berada dalam Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami petani Pejurung Tapah Turus sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Ketapang yang telah memfasilitasi Kelompok Tani dalam dengar pendapat yang digelar pada hari ini Selasa 24 Juni 2025, uang intinya Petani mengacu pada Pernyataan BPN Ketapang karena tetap menyatakan bahwa lahan yang diklaim petani berada diluar HGU.

“Serta telaahan dari Kabag Hukum Pemda Ketapang bahwa PT. PTS jelas salah dalam hal tidak memiliki HGU. Dasar dengar pendapat dan pernyataan tegas dari Ketua Komisi II DPRD dan Pendamping-pendamping Rapat Audiensi serta sampaian telaahan dari BPN ditambah Kajian mendasar Kabag Hukum Pemda inilah yang akan menjadi Acuan, Langkah Kongkrit Kelompok tani dilapangan untuk mempertahankan Hak Ulayat Kami (Kelompok Masyarakat Petani),” ungkap tegas Evan Yuliansyah ketua Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus di Aula Gedung DPRD Ketapang kepada Japos.co Selasa (24/06).

Ketua Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus sesalkan ketidak hadiran Kepala Distanakbun Ketapang, sehingga tak bisa memberikan penjelasan secara detail terkait Dua Rekomendasi yang berbeda yang dikeluarkan Distanakbun sebelumnya itu, tentu perihal inilah yang mengundang pertanyaan bagi kami Kelompok tani, Ada apa Distanakbun Ketapang dengan Pihak PT. PTS tersebut,” tutur Evan Yuliansyah pada Japos.co Selasa (24/06).

Terkait permasalahan yang dimaksud, dari hasil dengar pendapat yang dilakukan hingga berakhir audiensi, belum membuahkan hasil baik kebijakan maupun putusan yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Sementara dari Pihak PT. PTS minta waktu 2, 3 hari akan menghubungi Pihak BPN, sedangkan Ketua Kimisi II DPRD Ketapang mengambil Kebijakan memberikan keputusan waktu yang diberikan selama Dua Bulan, Kabag Hukum Pemda diminta tegas dalam proses persoalan ini, Pihak PT. PTS harap segera lengkapi dokumen HGU dan IUP nya jika memang benar Perkebunan Sawit yang dikelolanya diluar HGU itu miliknya. (M. HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *