BeritaJawa Barat

Ratusan Sopir di Ciamis Tolak Penerapan Aturan ODOL

×

Ratusan Sopir di Ciamis Tolak Penerapan Aturan ODOL

Sebarkan artikel ini
Ratusan sopir di Kabupaten Ciamis berdialog dengan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, saat menggelar aksi solidaritas tolak penerapan aturan ODOL. (Foto:Mamay)

Views: 106

CIAMIS, JAPOS.CO – Tolak penerapan aturan ODOL (Over Dimension Over Loading), ratusan sopir di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan aksi solidaritas dengan mogok kerja yang berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Selatan, tepatnya Jalan Simpang Pahlawan, Imbanagara, Kamis (19/6).

Aksi para sopir yang tergabung dalam Persatuan Seluruh Sopir Kabupaten Ciamis tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan suara yang dirasakan para sopir terkait RUU Angkutan Barang Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dari pantauan japos.co, sejumlah sopir truk nampak berkumpul di Simpang Pahlawan. Bahkan ada juga Kapolres Ciamis beserta jajarannya yang sedang berkoordinasi dan menerima aspirasi para sopir.

Koordinator aksi, Asep Emin mengatakan, aksi ini untuk menyampaikan aspirasi dan suara para sopir terkait peraturan pemerintah, yakni aturan ODOL atau Over Dimension Over Loading.

“Peraturan tersebut tentu saja memberatkan kami para sopir, khususnya sopir di wilayah Kabupaten Ciamis,” katanya.

Menurutnya, aksi solidaritas ini berbentuk mogok kerja. Karena pihaknya juga menghargai sopir-sopir seluruh Indonesia yang sama-sama melakukan aksi serupa.

“Bisa dikatakan itu kurang pas kalau penerapan aturan ODOL itu ditetapkan sekarang. Kami hanya berharap peraturan tersebut lebih dipikirkan lagi, dikaji ulang dari pusat sampai ke bawah. Termasuk dampak sosial dan dampak lainnya. Karena isi dari aturan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa akan ditindak pidana sekitar 2 bulan dan denda Rp 24 juta bagi sopir ODOL. Aturan tersebut akan diterapkan pada tanggal 1 Juli 2025 nanti. Jadi itu yang ditakutkan sopir-sopir truk, yaitu ada pidana,” ujar Asep Emin.

Asep Emin menyebutkan, aksi solidaritas ini akan berlangsung sampai pukul 24.00 WIB. Setelah itu para sopir truk akan pulang ke rumahnya masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal mengatakan, secara prinsip aturan tersebut sudah didesain sekian tahun yang lalu. Pemerintah juga bertahun-tahun memberikan peluang perbaikan-perbaikan, terutama kendaraan yang tidak sesuai over dimension overload.

“Jadi aturan ini sosialisasinya bukan kemarin sore,” kata Akmal.

Ia juga sudah menjelaskan kepada para driver dan mereka paham. Karena aturan ini tidak serta merta diketok, lalu besoknya diberlakukan.

“Mereka bisa paham. Kami dari Ciamis membuka ruang untuk berdialog bagi mereka. Namanya aturan, pertama kali ditegakan pastinya ada resistensi. Nah, resistensi ini coba kami pahami dan komunikasikan, mereka paham,” jelasnya.

AKBP Akmal menegaskan, Kabupaten Ciamis termasuk perlintasan sehingga banyak kendaraan yang overload dan over dimension. Sehingga mereka khawatir oleh sanksi-sanksi yang ada dalam aturan tersebut.

“Saya tadi sampaikan kepada mereka, selama sopir sesuai aturan maka tidak perlu khawatir tentang sanksi itu. Mereka juga paham hal itu,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *