Views: 86
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perjudian daring bermodus permainan Higgs Domino Island, dengan omzet mencapai Rp3,6 miliar. Dari hasil pengungkapan ini, aparat menetapkan 12 orang tersangka dan menyita ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Konferensi pers digelar pada Rabu (25/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, serta Plh Kabid Humas AKBP Vera.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Jossy Kusumo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit V Siber yang melakukan patroli siber secara intensif, menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Dari hasil analisis digital, kami mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah Kota Pekanbaru yang diduga kuat terkait perjudian daring,” ungkap Jossy.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan bahwa tim berhasil menggerebek dua lokasi yang dijadikan markas operasional sindikat ini. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini, enam tersangka diamankan, masing-masing memiliki peran sebagai pemilik usaha maupun operator.
“Di TKP pertama, kami menangkap GG alias KG selaku pemilik usaha, MA sebagai ketua tim, serta FS, RF, RA, dan BS yang bertugas sebagai operator dan memonitor perangkat komputer secara bergiliran,” jelas Kombes Pol Ade Kuncoro.
TKP kedua berada di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi ini, enam tersangka lain turut diamankan. Mereka berperan sebagai operator sekaligus pengembang akun permainan judi. Tugas mereka antara lain membuat ID permainan, melakukan top-up, hingga memproses akun agar mencapai level tinggi.
“AF bertindak sebagai ketua tim dan pengumpul akun dengan nilai chip besar, sementara RA, DF, KA, J, dan FS menjalankan operasional harian secara sistematis,” lanjut Ade.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025. Di TKP pertama, lima pelaku diamankan beserta 102 unit komputer rakitan. Kemudian pada pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke TKP kedua di Perumahan Pondok Mutiara dan mengamankan enam tersangka tambahan serta 18 unit komputer lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa otak di balik jaringan ini adalah seorang pria berinisial JJ, yang saat penggerebekan tengah berada di Malaysia. Pada Sabtu, 21 Juni 2025, JJ tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan langsung ditangkap oleh tim penyidik untuk selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjelaskan bahwa para pelaku membuat ribuan akun permainan Higgs Domino Island di TKP pertama, yang kemudian digunakan untuk bermain dan mendapatkan jackpot chip. Chip tersebut dikirim ke operator di TKP kedua untuk ditingkatkan nilainya, baik melalui top-up maupun manipulasi permainan, lalu dijual kepada pihak ketiga.
“Setiap akun dengan chip senilai Rp1 juta dijual dengan harga sekitar Rp25 juta. Rata-rata keuntungan harian mencapai Rp1 miliar. Jika dikalkulasikan, omzet bulanan bisa mencapai Rp30 miliar,” beber Ade.
Sindikat ini telah beroperasi selama lima bulan di TKP pertama dan lebih dari satu tahun di TKP kedua. Aktivitas ini dijalankan secara terorganisir dan profesional.
Dari kedua lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 120 unit komputer rakitan beserta monitor, 11 unit telepon genggam, beberapa KTP dan akun email, satu kartu ATM dan satu rekening bank atas nama tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka bekerja sama dengan penyidik Polda Riau untuk membuka data transaksi keuangan para pelaku dan menelusuri aliran dana hasil perjudian.
“Ada sejumlah rekening yang telah berhasil kami identifikasi. Kami akan menindaklanjuti untuk menelusuri aset-aset yang dibeli dari hasil aktivitas ilegal ini,” ujar perwakilan OJK.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 85 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Konferensi pers ditutup dengan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan moral bangsa (AH)