Views: 103
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana pencurian di gelar di PN Bandung Rabu (25/6/2035) dalam dakwaan yang di bacakan Penuntut umum Ketut Budiyanti mengungkapkan berawal pada hari Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 23.30 di Toserba Borma Cabang Cipadung dimana terdakwa merupakan Karyawan Toserba Borma Cipadung.
Lalu terdakwa mengajak kedua orang temannya yaitu Arif Saeful (DPO) dan Ilham (DPO). lalu terdakwa menjebol dinding Gudang Toserba untuk mengambil beberapa slop roko dari berbagai merek,namun nahas nya hasil curian nya tidak sempat di bawa karena sudah ketahuan oleh satpam yang sedang piket yaitu Saksi Moh Yani dan Cepi , sehingga dalam perkara ini Pihak management Borma mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000; (Sepuluh juta rupiah).
Dua belah pihak sudah berupaya melakukan dengan melakukan cara Restotatif Justice
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, dengan melibatkan korban, pelaku, dan pihak lain yang terkait, bukan hanya fokus pada pembalasan atau hukuman.Namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil , ahirnya terdakwa harus berhadapan dengan hukum dan saat ini jalani persidangan. Atas perbuatan terdakwa Jaksa menjerat nya dengan Pasal 363 ayat (1) ke .4 dan ke.5 KUHP.
Sementara kuasa hukum terdakwa Dr.I Ketut Adi Purnama SH MH mengatakan (25/6/2026)
Dalam perjalanan saya sebagai penegak hukum dan advokat, satu hal yang selalu saya pegang teguh: keadilan bukan hanya milik orang kaya atau mereka yang punya kuasa. Saya bukan pembela koruptor yang merampok negara dengan dasi dan jas mewah. Saya tidak berdiri di belakang mereka yang menyembunyikan keserakahan di balik pasal-pasal.
Saya memilih berdiri di sisi yang sering dilupakan: di sisi maling ayam yang mencuri karena lapar, di sisi pedagang kecil yang ditindas aturan, di sisi rakyat kecil yang tidak tahu bagaimana caranya bersuara di ruang sidang.
Saya percaya hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga soal mendengar, memulihkan, dan memanusiakan. Saya membela bukan karena mereka benar, tapi karena mereka juga punya hak untuk diperlakukan adil, untuk didengar ceritanya, untuk diberi kesempatan berubah.
“Kita tak bisa menutup mata bahwa masih banyak ketimpangan dalam sistem hukum kita. Yang kecil cepat dihukum, yang besar pandai berkelit. Maka, saya akan terus berdiri di garis ini—bukan untuk membenarkan yang salah, tapi untuk memastikan bahwa yang lemah tak dihancurkan oleh kekuasaan, dan bahwa keadilan tidak hanya dimiliki oleh mereka yang punya uang,” tutur Adi Purnama.(Yara).