Views: 112
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik penjualan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Seorang pria berinisial JS, yang mengaku sebagai tokoh adat, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu untuk lahan di kawasan TNTN.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Senin (23/6/2025) di Gedung Media Center Polda Riau dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan, SIK MH MHum. Turut mendampingi, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Plh. Kabid Humas AKBP Vera Taurensa, serta Kasubdit IV Tipidter AKBP Nasruddin.
Kapolda Riau menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perusakan kawasan konservasi. Irjen Herry menyoroti penyalahgunaan simbol dan struktur adat untuk kepentingan pribadi dengan menjual lahan konservasi yang merupakan habitat satwa dilindungi, termasuk gajah Sumatera.
“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,” ujar Kapolda dengan suara emosional.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka JS menjual surat hibah palsu seharga Rp5 juta hingga Rp10 juta per surat. Lahan yang dijual secara ilegal tersebut telah mencapai ratusan hektare dan sebagian digunakan untuk pembukaan perkebunan sawit di dalam kawasan TNTN. Salah satu penerima lahan ilegal, berinisial DY, kini juga tengah diproses dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah. Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Ini bentuk nyata penerapan konsep Green Policing, di mana penegakan hukum tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan lingkungan dan edukasi kepada masyarakat,” tambah Irjen Herry.
Polda Riau menegaskan bahwa hukum tetap menjadi panglima, namun penghormatan terhadap adat harus dijalankan secara bijak, bukan untuk dijadikan alat pembenaran perusakan lingkungan.
Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat adat, dan publik luas, untuk bersama-sama menjaga kelestarian Tesso Nilo. Sebagai bentuk kampanye kesadaran, Polda Riau membagikan kaos bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah” kepada para jurnalis, yang disebut sebagai titipan dari Domang dan Tari—dua gajah yang kini menjadi simbol perlawanan terhadap perusakan hutan.
“Perambahan hutan bukan hanya kejahatan lingkungan, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” pungkas Kapolda Riau.(AH)