BeritaRiau

Polda Riau Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pembakaran Lahan PT SSL: Ada Cukong dari Pekanbaru

×

Polda Riau Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pembakaran Lahan PT SSL: Ada Cukong dari Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Dir krimum Kombes Pol Asep Darmawan ,kasubdit III jatanras, Kapolres Siak. Sekda Siak, plh kabid Humas konferensi pers

Views: 137

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran, pengrusakan, penjarahan, penghasutan, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan di areal konsesi PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) yang terletak di Desa Tumang dan Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers di Gedung Media Center Mapolda Riau, Senin (23/6/2025). Asep didampingi Kapolres Siak, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Kasubdit III Jatanras, serta Plh Kabid Humas Polda Riau AKBP Vera.

Menurut Kombes Asep Darmawan, peristiwa ini berawal dari perselisihan antara PT SSL selaku pemegang izin konsesi IUPHHK-HTI (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri) dengan masyarakat yang mengklaim kawasan tersebut sebagai lahan garapan mereka, khususnya untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal, lanjut Asep, kawasan tersebut adalah kawasan hutan milik negara yang izinnya diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan kepada PT SSL.

“Pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi pembakaran, pengrusakan dan penjarahan di lokasi tersebut. Bahkan hingga saat ini masih ada barang milik perusahaan yang diambil, seperti kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, jajaran Polres Siak dan Polda Riau melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap 13 orang pelaku dengan berbagai peran. Para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal-pasal lain yang relevan.

“Dari 13 tersangka, ada yang bertugas melakukan pembakaran dengan menyiramkan bensin, ada yang merusak klinik, serta ada yang melakukan penjarahan barang-barang perusahaan. Saat ini mereka sudah ditahan dan penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” jelas Asep.

Selain itu, terdapat satu tersangka berusia 15 tahun yang penanganannya dilakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan hukum anak. Proses diversi telah diupayakan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPT Provinsi, keluarga tersangka, dan perwakilan korban, namun belum tercapai kesepakatan. Diversi kedua dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan pada hari Selasa mendatang. Apabila tetap tidak ada kesepakatan, kasus anak tersebut akan dilimpahkan ke persidangan tertutup dengan perlakuan khusus.

Dirreskrimum Polda Riau juga menjelaskan bahwa kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar, mencakup kerusakan mobil, sepeda motor, rumah, bangunan kantor, satu unit klinik, serta barang-barang lain seperti mesin air. Selain kerugian materil, karyawan PT SSL, termasuk anak-anak, mengalami trauma psikologis sehingga saat ini tengah dilakukan proses trauma healing oleh pihak kepolisian dan tenaga profesional.

Lebih lanjut, Asep mengungkap adanya aktor intelektual di balik aksi anarkis ini. Salah satu tersangka, inisial S, bukan warga setempat, namun diketahui memiliki kebun sawit seluas 102 hektare di lokasi tersebut. Ia diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil profiling kami, ada kelompok-kelompok cukong yang memiliki ratusan hektare kebun sawit di kawasan hutan tersebut. Mereka bukan masyarakat setempat dan justru memperkaya diri sendiri dengan menghasut warga agar melawan pihak perusahaan,” tegas Asep.

Asep menyebutkan bahwa salah satu pemilik lahan sawit seluas 399 hektare berinisial A dan seorang lainnya pemilik 184 hektare berinisial YC, keduanya berdomisili di Pekanbaru. Polisi berkomitmen untuk menangkap semua pihak yang terlibat, baik provokator maupun pemodal yang menggerakkan warga.

“Jangan sampai pemerintah daerah salah memperjuangkan kepentingan kelompok cukong ini atas nama masyarakat. Jika memang benar ada masyarakat tempatan yang menggantungkan hidupnya dari kawasan ini, bisa diperjuangkan melalui program perhutanan sosial yang legal, bukan dengan cara melawan hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Asep juga menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan keterlibatan pihak pemerintah daerah dalam memprovokasi warga. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti keterlibatan pihak tersebut, namun penyidikan masih berjalan.

“Masih kami dalami. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk aparat desa yang memberi instruksi pembakaran atau membawa ban dan bensin, akan kami proses secara hukum,” tegas Asep.

Polda Riau memastikan akan bertindak tegas dan adil dalam perkara ini guna melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta mengembalikan situasi kondusif di Kabupaten Siak. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *