BeritaDKI

Sesjen MPR RI: Dugaan Korupsi Gratifikasi adalah Kasus Lama dari Penyelidikan ke Penyidikan

×

Sesjen MPR RI: Dugaan Korupsi Gratifikasi adalah Kasus Lama dari Penyelidikan ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Views: 70

JAKARTA,JAPOS.CO – Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E,, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI.

Ia menegaskan bahwa kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021, dan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan persnya, Sabtu (21/6/2025).

Ia menambahkan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar, sekaligus memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” tegas Siti Fauziah.

MPR RI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 83 Terkait Surat Kepada Pemerintah Kerajaan Belanda(Menanggapi Penyalahgunaan Surat Tertanggal 16 Mei 2025) Kepada Yth:Perdana Menteri Kerajaan BelandaYang Mulia Dick SchoofCq. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Untuk Republik IndonesiaYang Mulia…