Views: 194
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Praktik perjudian jenis tebak angka berhadiah (togel) kembali menjadi sorotan tajam publik di wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Meski telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), aktivitas ilegal ini tetap berlangsung bebas dan terang-terangan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di wilayah ini? Mengapa bandar berinisial SN yang disebut-sebut sebagai otak jaringan besar ini, seperti kebal hukum?
Warga sekitar mengungkapkan bahwa keberadaan praktik togel ini sudah berlangsung lama dan seolah dilindungi oleh “jaring laba-laba” yang rapi antara bandar dan oknum aparat. Dalam investigasi lapangan, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa usaha pemberantasan judi hanya sebatas slogan dan tidak pernah menyentuh akar masalah.
“Percuma saja bang diberitakan media. Gak mempan itu. Udah koordinasi bandarnya (SN) sama APH, lancar setorannya setiap bulan,” ungkap warga tersebut.
Ia menambahkan, lokasi-lokasi penjualan nomor togel juga tidak disembunyikan. “Kalau mau beli nomor, tinggal datang aja ke warungnya. Di sana sering mangkal korlap-nya,” ucapnya sambil menyebut nama salah satu warung yang diduga menjadi titik kumpul.
Lebih mengejutkan, warga lainnya menyebut jaringan SN sudah tersebar di hampir seluruh kecamatan. “Tak tanggung-tanggung, jaringan si SN ini ada di Tangga Batu (inisial Lian), Muara Mulia (ST dan SM), Kampung Dalam (HT), Rel Nagori Bosar Galugur (NG), Siranga Ranga (BM), dan Pinang Dua (RP),” ungkapnya. “Mereka tarik angka setiap hari dan setorannya besar. Tapi herannya, polisi seperti buta dan tuli.”
Aroma Pembiaran dan Dugaan “Setoran” ke Aparat
Situasi ini membuat publik semakin geram. Banyak yang menilai aparat penegak hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung masyarakat, tetapi justru diduga menjadi bagian dari sistem yang melanggengkan kejahatan tersebut. Tuduhan adanya “setoran bulanan” kepada oknum aparat kepolisian pun semakin nyaring terdengar.
Direktur Eksekutif Indonesian Corruption Watch (ICW) Sumatera Utara, Ir. Rudi L, MT, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Simalungun yang dinilai gagal menindak tegas jaringan judi togel.
“ICW Sumatera Utara akan menyurati Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan, karena ini sudah keterlaluan. Togel menjamur, tetapi penindakan nol besar. Ini mencerminkan ketidakmampuan – atau ketidakmauan – Kapolres untuk menindak tegas bandar dan jurtul yang merusak masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah,” tegas Rudi.
Ia juga mempertanyakan keabsahan himbauan dan operasi yang dilakukan oleh Polsek maupun Polres. “Jangan hanya jadi jargon. Kalau serius mau tangkap jurtul, itu sangat mudah. Inisial bandarnya pun sudah diketahui semua orang. Kenapa bisa seolah-olah ‘tak tersentuh’? Dugaan kuat kami: sudah 86!”
Judi Merajalela, Negara Diam?
Kondisi ini bukan hanya memperlihatkan lemahnya penegakan hukum, tapi juga potret kerusakan moral di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan. Judi togel hanyalah salah satu bentuk, namun berbagai jenis praktik perjudian lain seperti tembak ikan, judi online (judol), dan dadu goncang juga merajalela tanpa hambatan.
“Judi sudah menjadi industri gelap yang bebas beroperasi di setiap pelosok Simalungun. Bahkan warung kopi dan warung tuak dijadikan markas operasionalnya. Tapi, respon dari kepolisian? Tidak ada. Sangat mungkin karena adanya simbiosis mutualisme antara bandar dan oknum aparat,” tambah Rudi.
Situasi ini patut menjadi perhatian serius Kapolda Sumatera Utara. Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, masyarakat patut menduga adanya sistem pembiaran terstruktur dan terorganisir yang telah berlangsung lama.
Seruan untuk Evaluasi Total
Masyarakat dan aktivis antikorupsi menyerukan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Simalungun dan jajaran Kapolsek di wilayah tersebut. Tidak cukup dengan operasi simbolik, dibutuhkan langkah konkret: penindakan langsung terhadap bandar-bandar besar, pembekuan jaringan distribusi jurtul, serta pemeriksaan terhadap dugaan aliran dana ke oknum aparat.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, maka kepercayaan rakyat akan mati. Saatnya Kapolri dan Kapolda turun tangan langsung. Jangan biarkan hukum dikangkangi oleh uang setoran dari bandar togel!” tegas Rudi.
Penulis: L. Tampu | JAPOS.CO