BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Sat Reskrim Polres Belitung Tangkap Oknum PNS Terkait Penipuan Bermodus Masuk TNI

×

Sat Reskrim Polres Belitung Tangkap Oknum PNS Terkait Penipuan Bermodus Masuk TNI

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Belitung Ciduk Oknum PNS Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Masuk TNI.

Views: 77

BELITUNG, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan anggota TNI AD. Dalam kasus ini, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN diamankan usai dilaporkan oleh keluarga korban. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025), setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Kapolres Belitung melalui Kasat Reskrim IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasi Humas IPTU Selamet Junaidi, S.H., menjelaskan bahwa AN diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan kelulusan anak korban, LS, dalam seleksi Sekolah Perwira (SEPA) PK TNI AD.

“Modus tersangka adalah mengaku sebagai anggota intelijen yang memiliki kuota dan koneksi dengan pejabat tinggi di Korem dan Kodam II/Sriwijaya, untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap,” jelas IPTU Made Yudha, Jumat (13/6/2025).

Kejadian bermula di rumah korban yang beralamat di Jalan Tanjung Tinggi, RT 009 RW 003, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Peristiwa berlangsung sejak 29 Mei hingga 21 September 2024. Selama periode tersebut, tersangka AN berhasil meyakinkan keluarga korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp291.404.934 secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

Tersangka sempat menjanjikan akan membawa keluarga korban ke Jakarta dan Palembang untuk bertemu langsung dengan pihak-pihak yang disebutnya sebagai pejabat militer. Namun, belakangan diketahui bahwa nama LS tidak pernah tercatat dalam proses seleksi SEPA PK TNI AD.

Merasa tertipu, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Belitung pada 10 Juni 2025.

Setelah menerima laporan, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Reskrim Polres Belitung memanggil AN untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bundel rekening koran Bank BRI dan BCA atas nama korban

  • 1 bundel bukti percakapan WhatsApp terkait penyerahan uang

  • 1 bundel bukti transfer dan pembayaran tiket pesawat

  • 1 buku tabungan dan kartu ATM Bank BCA atas nama tersangka

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya…”

IPTU Made Yudha mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku memiliki jalur khusus dalam proses rekrutmen TNI atau Polri.

“Proses penerimaan anggota TNI/Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa biaya. Kami minta masyarakat berhati-hati dan segera lapor bila menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.

Polres Belitung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya dalam bentuk penipuan berkedok rekrutmen instansi pemerintah.

(YUSTAMI | JAPOS.CO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *