BeritaPandeglang

Terlilit Hutang, Kades di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain dengan Modus AJB Palsu

×

Terlilit Hutang, Kades di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain dengan Modus AJB Palsu

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi Jual Beli AJB palsu

Views: 57

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Tanah sawah hak milik Komariah warga Desa Padaherang yang konon katanya sudah di jual belikan kepada Kudil, warga desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga di gadaikan oleh Oknum Kepala Desa Padaherang bernama Ade SPd.

Lahan blok Citales Desa Padaherang seluas 5000.m² yang merupakan tanah sawah tersebut sudah berpindahtangan atau dijual belikan kepada orang lain dibuktikan Sertifikat tanah tersebut sudah berpindah tangan kepada Kudil dan istrinya sejak beberapa tahun yang lalu.

Ade. SPd Kepala Desa Padaherang ketika dikonfirmasi mengaku, ia akan segera mengembalikan uang gadaian kepada H Muhi senilai Rp. 50 Juta yang beralamat di Desa Gunung Batu Kecamatan Munjul, kabupaten Pandeglang

“Ia saya sudah tau dan sudah ngobrol dengan yang bersangkut dan saya akan kembalikan lagi (uang gadai) ke pak Haji singkatnya, Rabu (18/06/2025).

Sementara H. Muhi (75) ketika di mintai keterangan mengaku kecewa setelah tau tanah sawah yang ia gadai senilai Rp.50 juta ternyata tanah sawah milik orang lain. Berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa tanah sawai yang dia gadai pada tanggal 28 Desember 2024 ternyata bukan milik Lurah Ade melainkan hak milik orang lain.

“Saya terlalu percaya kepada orang lain apalagi itu seorang kepala Desa yang masih aktif menjabat, bukan hanya itu jujur saya tidak percaya Karan saya baru kenal dengan namanya lurah Ade, saya percaya karna dia datang ke rumah saya bersama lurah karnata ( mantan kades Padamulya) yang sudah lama saya kenal itu yang membuat saya percaya, makanya saya tetap akan mendatangi lurah karnata karena saya percaya kepada dia bukan kepada lurah Ade yang baru saya kenal, awaknya saya ga mau namun mereka beberapa kali datang ke rumah saya, manusiawi saya juga punya rasa kasihan akhirnya saya mau, yang pertama saya kasih Rp.20 juta di rumah saya dan yang kedua saya kasih Rp.30 juta tepat di rumahnya lurah Ade, lalu dibikinkan surat pernyataan yang di tanda tangani saya sebagai penggadai dengan lurah Ade yang menggadaikan disaksikan oleh dua orang yang salah satunya Lurah Karnata,” bebernya.

Ditanya soal lokasi tanah sawah yang di gadai, H.Muhi juga mengaku turun langsung ke lokasi tanah sawah yang di tunjukan oleh oknum kepala desa Padaherang, kepercayaan makin H Muhi makin kuat karena sampai turun langsung ke lokasi pisik tanah sawah yang dia gadai, seiring berjalanya waktu masukan atau kabar dari beberapa orang dekatnya bahwa tanah yang dia gadai bukan milik Lurah Ade melainkan tanah milik orang lain yang keberadaannya di desa Cibungur kecamatan Sukaresmi.

Usut punya usut akhirnya tanah sawah yang dia periksa dan sekaligus di gadainya itu ternyata benar bukan milik Lurah Ade melainkan milik orang lain, setelah tau dirinya merasa ditipu H.Muhi bergegas mendatangi kediaman lurah karnata yang dia anggap sebagai orang kepercayaannya berharap uang yang dia keluarkan buat gadai sawah minta dikembalikan lagi, namun sampai hari ini belum ada kejelasan apalgi orang yang bersangkutan lurah Ade belum di datangi atau dimintai pertanggungjawaban katanya, masih nunggu informasi dari lurah karnata.

Diketahui gadai tanah sawah antara Lurah Ade.S.pd. dengan H. Muhi itu tercatat di surat Pernyataan Gadai Tanah yang isi dari surat tersebut Pihak ke satu Ade (43) menggadaikan tanah sawah hak milik adat dalam petok D, hurp C. SHM/AJB No 128/AJB/2024 No Persil tidak tertera hanya luas yang tertera 5000.M2 ya g terletak di blok Citales Desa Padaherang Kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang Banten.dan batas-batas:
Utara tanah. Sadam
Timur tanah. Ardaman
Barat tanah. Muktar
Selatan tanah. Warkim

Pihak kedua H Muhi (75)
Percaya dan menyetujui isi surat pernyataan tersebut karna menurutnya ini sudah legal pormil di tanda tangani pihak kesatu dan pihak kedua serta disaksikan dua orang juga dikuatkan stempel kepala Desa. Ada kejanggalan dalam isi surat pernyataan gadai tanah tersebut Muali dari no. AJB/SHM yang kurang akurat.

Hasil penelusuran awak media ke pihak yang terkait pertanyakan kejelasan no SHM/AJB No. 128/AJB/2024.menurt keterangan staf kecamatan Angsana memang ada no tersebut sudah dibikin namun belum kembali lagi berkas PPAT/AJB kepigak kecamatan, masih menunggu tanda tangan kedua belah pihak ( pembeli dan penjual) yang diketahui kepala desa dan ahli waris.

“Itu mah belum beres pak, soalnya belum ada, masih di bawah bukunya belum ada ke kecamatan lagi, kan biasanya kalau sudah di buat di kecamatan laku di kembalikan lagi ke bawah di tanda tangani dulu sama dua belah pihak penjual dan pembeli termasuk ahli waris baru pak camat menandatangani dan di arsipkan, yang itu belum belum ada kesini lagi pak.kalau ga salah itu penjualnya atas nama Komariah, ” jelas salah satu staf kecamatan yang minta namanya disembunyikan.

Beda halnya dengan keterangan saksi ke 1.Karnata Cahyana yang tercantum dalam Surat Pernyataan Gadai antara H.Muhi dengan lurah Ade, Karnata juga merupakan Mantan kepala desa senior tidak heran kalau H. Muhi percaya penuh menggadai tanah sawah tersebut, menurut keterangan Karnata berawal dari menagih hutang kepada lurah Ade setelah itu dijanjikan akan akan di bayar setelah tanah sawah lurah Ade sudah terjual, setelah tiba waktu yang di janjikan, Karnata datang lagi untuk menanyakan uangnya senilai Rp.15 juta yang akan di bayar pada waktu itu, namun tidak sesuai harapan.

“Betul saya jadi saksi dalam surat pernyataan gadai sawah antara Lurah Ade dengan H. Muhi, awalnya saya nagih hutang, lalu di janjikan katanya lurah Ade lagi proses jual tanah melalui Markusen masih pegawai Desa Padaherang, setelah waktu yang di janjikan tiba saya tanyakan lagi namun tetap yang saya terima hanya omongan bukan uang, lalu dia menawarkan sawah ke saya kalau bisa dijual, kalau ga bisa di gadaikan, nanti kalau laku jadi duit dia akan bayar ke saya, setelah itu saya lihat periksa kelengkapan surat-suratnya, ternyata benar ada surat jual beli atau PPAT antara lurah Ade dengan Komariah yang di tanda tangani Camat Angsana dan para saksi, saya lihat saksinya juga perangkat desa semua ada Markusen dengan M.Hasiym. saya anggap surat sudah jelas dan formil karna saya juga pernah menjadi kepala desa lebih dari satu kali, walaupun bukan saya juga pasti percaya lah lihat keaslian surat tersebut, lalu saya coba bawa tawarkan kepada H.Muhi karena saya dengan penuh harapan seandainya ini jadi di gadai ataupun di beli pasti hutang ke saya di bayar.singakat cerita terjadilah kesepakatan gadai antara lurah Ade dengan H. Muhi dengan nilai uang yang disepakati Rp.50 juta. Namun Baru-baru ini saya dapat kabar tanah yang digadaikan tersebut bukan tanah milik lurah Ade melainkan tanah orang desa Cibungur saya tau ini dari H. Muhi yang tiba-tiba datang kerumah saya minta dibantu uangnya dikembalikan lagi oleh lurah Ade, saya bingung kenapa bisa, setelah panjang lebar ngobrol ternyata tanah yang dia gadai bukan punya lurah Ade melainkan punya orang lain. Hari itu juga saya panggil lurah Ade untuk bertanggung jawab, sementara lurah Ade mengaku salah dan menawarkan tanah sawah pribadinya minta sekalian dibeli sama H. Muhi biar semua persoalan beres,
Pada waktu itu H. Muhi tidak menjawab iya atau tidak dia minta waktu mau musyawarah dulu dengan keluarganya. namun sampai saat ini belum ada keputusan.” beber Karnata ke awak media via WhatsApp.

Karnata juga menambahkan pada waktu transaksi pelunasan gadai senilai Rp.30 juta di kediaman lurah Ade, dan pada waktu itu juga H. Muhi turun ke lokasi memeriksa tanah sawah yang digadaikan, waktu itu yang mengantarkan ke kelokasi sodara Halim dengan salah satu ketua RT.tambah karnata.

Adanya dugaan pemalsuan surat tanah serta dugaan penipuan beberapa pihak yang berwenang belum di pinta keterangan terutama Pejabat Pembuat Akta Tnah dalam hal ini Camat Angsana.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *