Views: 66
BANJAR, JAPOS.CO – Pagi ini, 44.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Satpol PP Kota Banjar dan Bea Cukai Tasikmalaya. Dengan kolaborasi yang baik antara jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Tasikmalaya, Selasa pagi (17/6) berhasil mengamankan 44.000 batang rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari berbagai merk.
Keberhasilan Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Banjar, diapresiasi oleh Wakil Wali Kota Banjar, Dr. H Supriana, MPd bersama Sekretaris Daerah Kota Banjar, Dr H Soni Harison AP SSos MSi.
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar bersama Bea Cukai Tasikmalaya yang telah berhasil mengamankan 44.000 batang rokok illegal,” ujarnya Supriana saat memimpin apel pagi jajaran Satpol PP Kota Banjar di halaman pendopo Kota Banjar.
Wakil Wali Kota Banjar menegaskan bahwa seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar harus tegak lurus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Jalankan tugas pokok dan fungsi saudara dengan penuh tanggung jawab, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegas Supriana.
Terkait penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar, Irwan Adhiawan, S.STP, M.Si., melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar, Aep Saepudin, SH., MM., menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut di temukan di Herona Ekspres berjumlah 11 Koli ( ± 44.000) batang.
“Barang tersebut asal pengiriman dari Surabaya dikirim ke Hegarsari Pataruman. Semua barang bukti telah diamankan oleh jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Tasikmalaya,” pungkasnya. (Mamay)