Views: 106
TANGERANG, JAPOS.CO – M Tamrin, SH selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Tangerang menyoroti dugaan adanya pungutan dalam pelayanan pembuatan surat keterangan kesehatan di Puskesmas Sepatan. Surat keterangan ini menjadi salah satu syarat utama bagi siswa yang akan mendaftar ke jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Kepada Japos.co melalui pesan WhatsApp, Tamrin mengungkapkan bahwa siswa yang memiliki BPJS Kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 35.000. Sementara bagi siswa yang tidak memiliki BPJS, pungutan disebut bervariasi, salah satunya sebesar Rp 50.000 sebagai biaya administrasi.
“Pungutan ini kami nilai memberatkan masyarakat. Apalagi jika tidak ada dasar hukum seperti Perda atau regulasi resmi yang mengaturnya. Jika memang tidak ada dasar hukumnya, sebaiknya dihentikan,” ujar Tamrin.
Ia menambahkan, jika memang pungutan tersebut didasarkan pada aturan tertentu, maka pihak Puskesmas Sepatan wajib menyosialisasikannya secara terbuka kepada masyarakat, seperti melalui papan informasi atau label resmi di tempat pelayanan.
“Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak merasa terbebani dan tahu apa yang mereka bayarkan,” tegasnya.
Tamrin juga mengimbau Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi praktik yang terjadi di Puskesmas Sepatan tersebut. Ia meminta agar pelayanan publik tetap berlandaskan pada aturan dan etika pelayanan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Sepatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.Abd