Views: 210
KAMPAR, JAPOS.CO – Peristiwa, yang dialami para pekerja PT Tunggal Yunus Estate Topaz korban kecelakaan maut penumpang Damtruk bermuatan pupuk lima ton berujung berdamai.
Adanya muncul informasi perdamaian antara para korban kecelakaan dengan PT Tunggal Yunus Estate Topaz, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kampar menyatakan tidak ada wenang melakukan penyelidikan dengan alasan sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan menjelaskan bahwa pihaknya memahami adanya kesepakatan damai antara korban dengan perusahaan.
Namun menurut kasat lantas polres Kampar jika ada korban membuat laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Kalau misalnya tidak mau dipanggil gimana cara kami melakukan penyelidikannya,” ucapnya Kasat Lantas AKP Wulan diruang kerjanya (2/6/25).
“Sesuatu perkara itu harus ada keterangan saksinya , keterangan saksinya mana ini, kalau kami undang keterangan saksi ini kami lanjutkan saksi ini tapi siapa yang menjamin mereka datang,” kata Wulan.
Lanjut Wulan, pihaknya menerima surat perdamaian hanya sekedar melihat saja “Saya cuma melihat doang kok kami minta ini sebagaimana apa surat pernyataannya mana melihat saja kami belum ada proses apa-apa penyelidikan belum ada, kami baru diterima tadi pagi,” lanjut Kasatlantas Polresk Kampar.
Wulan menegaskan, pihaknya belum bisa mengakui perihal perdamaian korban dengan perusahaan.
“Maksudnya gimana dalam konteks apa yang kami akuinya,” ucapnya.
Wulan juga menyatakan, meskipun menerima surat pernyataan perdamaian, pihaknya terkesan belum pernah menerima laporan resmi dari pihak PT Tunggal Yunus Estate Topaz atas peristiwa kecelakaan damtruk bermuatan pupuk sebanyak 5 ton sekaligus mengangkut 11 orang pekerja pemupukan tujuan ke Afdeling 1 blok 30,sekitar pukul 9 Pagi, Kamis (15/5/25) di jalan poros Afdeling 1 blok 86.
“Kita ingin minta itu surat pernyataan surat pernyataan perdamaian apa itu kalau saya minta surat pernyataan ini diperbolehkan nggak sama perusahaan sama korban, kami belum menerima surat laporannya loh kubilang ini baru terima tadi pagi,” ujar Wulan.
Wulan menyatakan jika peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu orang pekerja dilaporkan harus ada tersangkanya, namun kata dia hanya masih klarifikasi.
“Masih klarifikasi doang,” sebutnya.
Menanggapi terkait perdamaian antara para korban dengan perusahaan PT Tunggal Yunus Estate Topaz, Wulan menyampaikan “kami tidak ada intervensi untuk menguraikan perdamaian,” terang Wulan.
Kasatlantas Polres Kampar AKP Wulan kembali menegaskan kasus ini dipastikan akan ditindaklanjuti jika korban membuat laporan.
Diberitakan sebelumnya, damtruk bermuatan pupuk sebanyak 5 ton sekaligus mengangkut 11 orang pekerja pemupukan tujuan ke Afdeling 1 blok 30, mengalami kecelakaan sekitar pukul 9 Pagi, Kamis (15/5/25) di jalan poros Afdeling 1 blok 86.
Akibat peristiwa tersebut, satu orang dinyatakan meninggal, 8 orang termasuk supir damtruk dikabarkan sedang dirawat di RS Pekanbaru akibat ada mengalami patah tulang,dan dua orang selamat satunya mandor bermarga Manik.
Diketahui awal peristiwa, Damtruk tersebut tiba-tiba setir kemudi tidak berfungsi diduga tie rod sistem kemudi menghubungkan dengan roda depan mengalami kerusakan atau terlepas.(Dh