BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Kepala BKPSDM: Siap Lelang Jabatan Sekda Definitif, 5 Kadis OPD, 3 Asisten dan 2 Staf Ahli

×

Kepala BKPSDM: Siap Lelang Jabatan Sekda Definitif, 5 Kadis OPD, 3 Asisten dan 2 Staf Ahli

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami

Views: 264

BELITUNG, JAPOSCO – Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Hanibal Palid menegaskan tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) diketuai PLT Sekda Serketaris, Kepala BKSDM juga terlibat Kepala Inspektorat dan Kepala Bapeda agar menyeleksi pejabat yang memenuhi persyaratan, pangkat dan jabatan mengikuti seleksi lelang calon Sekda definitive dan calon Kepala OPD.

Jangan ada tebang pilih sesuai skill dan kemampuan serta nilai intelektual kesarjanaan yang dimiliki pejabat tersebut sesuai UU ASN seleksi penempatan pejabat untuk menduduki jabatan Eslon 2 harus ikut persyaratan yang diumumkan panitia lelang jabatan, harus memiliki kredibel akuntabel dan berintegritas tidak memasuki masa hukuman disiplin atau masih mengalami hukuman jabatan terhadap pejabat tersebut.

Johan menembahkan hak prerogatif Bupati sebagai user harus bersikap tegas dan adil, tidak memihak kepada siapa pun jangan ada intervensi dari pihak manapun untuk mempengaruhi keputusan hasil seleksi tim Baperjakat, sehingga penempatan pejabat yang mengisi jabatan Eselon 2 yang selama ini dibiarkan kosong tidak terprovokasi atas titipan dan tekanan politik dari manapun.

“Tidak ada unsur KKN jangan ABS (Asal Bapak Senang) jangan asal-asalan menempatkan pejabat eselon 2 yang selama ini tidak memiliki kemapuan dan skill dibidangnya,” tandas Johan kepada Japosco, Senin (09/06).

Informasi yang dihimpun Japosco, PJ Sekda dijabat Marzuki, harus dilelang kepala OPD kosong harus lelang terbuka Kadinkes, Kadishub, Kadiskominfo, Kadispora, Kepala BPRD, 3Asisten 2 Stafahli sejumlah Sekdis dan Kabid, serta para Camat dirotasi.

Pemkab Belitung, mempercepat penempatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitive informasi pejabat yang layak ikut lelang Sekda diantranya Kadisdukcapil Robert Horison memiliki diklat pim 2, Kadinsos Kasimin, Kadispupr Edi Usdianto, Kadis Perikanan Firdaus Zamri tidak tertutup kemungkinan Sekwan DPRD Imam Fadli SH, Kadis Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu Roni Setiawan sementara 5 jabatan kepala dinas yang kosong juga terimbas ikut penentuan penetapan hasil job fit atau pun rotasi terhadap kepala OPD yang sudah 2-5 menjabat.

Menurut Johan BKSDM harus memiliki integritas menyusun struktur panitia lelang jangan sampai pegawai BKSDM mendapat tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mengatur ngatur pejabat untuk menduduki jabatan Eselon 2 termasuk pengisian rotasi jabatan, sejumlah pejabat hasil job fit sehingga penempatan pejabat Eselon 2 hasil seleksi lelang jabatan secara terbuka dan transparan tidak ada KKN, tidak ada keberpihakan, menghasilkan pejabat yang memiliki kualitas kemampuan intelektual, manegerial, sesuai skill dan sarjana yang dimiliki oleh pejabat tersebut, dan ini menjadi perubahan dalam tubuh birokrasi Pemkab Belitung sesuai visi misi Bupati Belitung Jhoni Alamsyah Hidayat, apalagi sudah 100 hari lebih menjabat terkesan lamban melakukan mutasi jabatan Eselon 2 yang selama ini dibiarkan kosong.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami dihubungi Japosco diruang kerjanya Kamis, (05/06), mengaku siap secepatnya melaksanakan mutasi pejabat Eselon 2 dan penetapan sekda definitif sesuai mekanisme dan aturan UU ASN. “Juli sekda definitif sudah terpilih dan pengisian jabatan Eselon 2 yang kosong serta rotasi pejabat secara menyeluruh sehingga tertinggal beberapa jabatan Eselon 2 kepala OPD yang kosong dipastikan dilelang secara terbuka dan trasparan tidak ada unsur KKN,” ujarnya.

Bupati Belitung melalui BKPSDM mengirimkan surat Kemendagri melalui gubernur melaksanakan evaluasi kinerja sejumlah pejabat yang menjabat 2-5 tahun dan 1 orang lebih dari 5 tahun, sejumlah pejabat sudah megikuti job fit saat ini menunggu hasil penetapan apakah dilakukan rotasi atau mendapat promosi jabatan sesuai mekanisme. Job fit (uji kesesuaian) untuk, evaluasi kinerja, karena proses dan teknis pelaksanaanya berbeda, ketentuannya dalam kepanitian dan teknis. Sementara proses pemilihan lelang Sekda menyusul.

Evaluasi kinerja cukup 3 kepanitiaan, job fit sebanyak 5 orang dan lelang Sekda Difinitif itu untuk panitia seleksi Sekda berasal dari provinsi dan pusat jabatan Sekda ini membutuhkan seleksi oleh pejabat dengan eselon lebih tinggi. Setelah job fit dan evaluasi kinerja selesai, melaksanakan seleksi lelang jabatan terbuka, harus persetujuan Mendagri melalui gubernur maupun ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pertimbangan teknisnya, paling Juni dilaksanakan proses pemilihan Sekda bisa dilakukan lebih awal, tergantung Bupati memilki hak prerogative dan kewenangan melaksanakan, memiliki kewenangan melakukan pemetaan awal (mapping) terhadap kandidat yang bisa mengikuti seleksi Sekda.

“BKPSDM Institusi teknis bertugas memberikan gambaran mengenai prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi, pengisian jabatan kosong, rotasi, maupun seleksi Sekda, seluruh proses ini bisa berjalan lancar dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Belitung segera dilaksanakan demi optimalisasi pelayanan public,” tandasnya.

Menurut Azhami, pengisian jabatan yang belum terisi atau masih kosong sesuai UU dan peraturan yang berlaku. Bupati yang baru dilantik harus mendapatkan persetujuan Mendagri sebelum memindahkan, melantik, atau mengisi jabatan tertentu, pihaknya telah mengajukan surat Kemendagri melalui gubernur pelaksanaan job fit bagi pejabat pimpinan pratama menduduki posisi jabatan selama 2 tahun.

Hasil job fit digunakan menentukan apakah pejabat tersebut dirotasi atau tetap pada posisinya berdasarkan kebutuhan, kapasitas, kompetensi dan intelektual, menunggu balasan surat persetujuan rekomendasi Kemendagri, pihaknya mengajukan permohonan ke BKN untuk persetujuan dan bimbingan teknis terkait proses seleksi persetujuan BKN kita proses. Silahkan para pejabat yang sudah memenuhi persyaratan untuk megikuti lelang jabatan memperebutkan sejumlah Kepala OPD yang ternyata harus dilelang hasil job fit juga menentukan layak atau tidaknya seorang pejabat yang tidak pernah menduduki jabatan disuatu OPD belum genap 2 tahun selayaknya tidak diikutkan kendati kewenangan dan kebijakan terhadap pejabat tersebut dikembalikan kepada hak dan kewenangan Bupati asal tidak melanggar aturan.

Azhami menegaskan semua tahapan ini sesuai dengan Pasal 162 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur kepala daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum melakukan pergantian pejabat dalam 6 bulan pertama setelah dilantik, pengisian jabatan Sekda definitif, prosesnya memiliki aturan tersendiri, melakukan percepatan, mengikuti tahapan yang ditentukan, pungkasnya.

Mantan Wagub Babel Suryadi Saman apresiasi kinerja BKPSDM mempercepat proses lelang jabatan Sekda dan pengisian 9 pejabat eselon 2 yang kosong.

“Kendala Bupati Jhoni Alamsyah dan Wabup Samsir mewujudkan visi misinya akibat jabatan Sekda masih PJ dan Kepala OPD belum difinitif dijabat Sekdis merangkap PJ, seleksi lelang Sekda pengisian jabatan eselon 2 harus Independent, Akuntabel skil dan beasic intelektual jangan KKN apalagi berbau uang,” pungkasnya.(YUSTAMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *